Sabtu, 14 September 2024

LAWAN SEMUA KEKERASAN SEKSUAL..! Polda DIY SP3 Kasus Pencemaran Nama Baik yang Jerat Pendamping Korban Kekerasan Seksual

YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Advokat YLBHI Meila Nurul Fajriah. SP3 diterbitkan pada hari Jumat (2/08/2024).

Meila Nurul Fajriah sejak 2020 mendampingi sejumlah korban kekerasan seksual diduga melibatkan IM yang merupakan alumni Universitas Islam Indonesia (UII). Pihak IM lantas melaporkan Meila atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kemudian Meila Nurul Fajriah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menyampaikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan pada Jumat (2/08/2024) lalu.

“Kita mencari dan alhamdulillahnya kita menemukan novum baru dan novum baru ini lah kita tentukan bahwa ternyata ada peristiwa KS kekerasan seksual di salah satu kampus,” ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2024).

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan dari Yogyakarta Idham menyampaikan penghentikan penyidikan ini setelah pihaknya menemukan novum atau bukti baru.

“Dari hasil itu kita lakukan gelar perkara kemudian kita simpulkan bahwa peristiwa ini kita SP3 untuk terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IM,” ucapnya.

Barang bukti yang ditemukan lanjut Idham ada dua. Di antaranya keterangan saksi dari dosen yang saat itu melakukan advokasi atas dugaan pelecehan seksual tersebut. Selain itu juga barang bukti berupa berita acara yang ditandatangani oleh korban.

“Kedua, adanya berita acara, berita acara yang ditandatangani oleh korban. Jadi itulah yang kita jadikan novum kemudian barang itu kita sita kemudian kita mintakan penetapan penyitaan ke pengadilan,” tandasnya.

Penyidik, lanjut Idham, berterima kasih kapada pihak kampus yang telah memberikan data informasi terkait perkara ini.

“Sehingga perkara ini menjadi terang,” tuturnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sementara itu terkait kasus kekerasan seksual diungkapkan Idham secara formal belum dilaporkan ke Polisi. Namun secara data dari pihak kampus peristiwa tersebut ada.

“Secara formal laporan itu tidak diterima Polda maupun Polres untuk kasus kekerasan seksual ini. Namun secara data dari pihak kampus ada bahwa peristiwa itu ada. Namun etika etis karena yang terbaik buat korban jadi itu yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya. (Web/Har)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru