JAKARTA – Hukuman apakah yang setimpal bagi pemilik perusahaan yang melakukan pembalakan hutan yang kemudian membawa bencana alam sedahsyat korban di di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat? Inilah pertanyaan yang menggelayut di kepala masyarakat Indonesia hari ini.
Pemerintah tak main-main dengan pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Hukuman berupa pidana hingga ganti rugi pun disiapkan untuk mereka yang menjadi “biang kerok” banjir bandang di tiga provinsi Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memetakan puluhan perusahaan karena aktivitasnya dinilai berkaitan langsung dengan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang berujung pada bencana ekologis.
Pemetaan tersebut mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
31 Perusahaan Biang Kerok Dikejar Satgas

Sebanyak 31 perusahaan yang diduga menjadi biang kerok bencana ekologis di Sumatera kini dikejar Satgas PKH untuk dimintai pertanggungjawaban.
Komandan Satgas Garuda PKH Mayjen Dody Triwinarto memaparkan jumlah total perusahaan di setiap provinsi yang diduga jadi penyebab banjir bandang.
“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung yang terkait dengan DAS, itu ada 9 PT,” kata Dody dalam konferensi pers, Senin (15/12/2025), dikutip dari Kompas TV.
Temuan serupa juga terjadi di Sumatera Utara.
Satgas PKH mencatat sedikitnya delapan subyek hukum yang diduga berkaitan dengan bencana di wilayah DAS Batangtoru, Sungai Garoga, dan Langkat.
Tidak hanya perusahaan, kelompok pemegang hak atas tanah (PHT) juga masuk dalam pemetaan.
“Di Sumatera Utara DAS yang di Batangtoru, Sungai Garoga, Langkat, longsor di sana itu ada 8 (perusahaan), termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah),” ujar Dody.
Sementara itu, di Sumatera Barat, Satgas PKH menduga terdapat 14 subyek hukum berupa perusahaan lokal yang berkaitan dengan bencana banjir dan longsor di tiga wilayah DAS.
“Untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subyek hukum yang ada identitas perusahaan lokal diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah DAS yang jadi penyebab,” urai Dody.
Pemetaan ini menjadi dasar awal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi Lingkungan

Pemerintah bertekad menindak perusahaan “biang kerok” dengan hukum pidana jika memang terbukti menyebabkan bencana ekologis di Sumatera.
Tak hanya itu, pemerintah menyiapkan instrumen hukum berlapis, mulai dari sanksi administratif, evaluasi perizinan, hingga tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, Satgas PKH telah melakukan identifikasi awal terhadap dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan bencana banjir dan longsor tersebut.
“Pada pokoknya telah diambil kesimpulan beberapa hal yang pertama, dapat kami sampaikan bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana. Dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie dalam kesempatan yang sama.
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi Satgas PKH yang digelar pada Senin pagi.
Rapat dipimpin Menteri Pertahanan dan dihadiri Jaksa Agung, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari 12 kementerian dan lembaga.
Febrie menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara terpadu oleh sejumlah institusi. Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan akan bergerak bersama dalam menangani perkara-perkara tersebut. Selain proses pidana, Satgas PKH juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Langkah ini mencakup evaluasi hingga pencabutan perizinan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
“Diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan, kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” jelas Febrie.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Korporasi yang terbukti bersalah akan dibebani kewajiban ganti rugi serta pemulihan lingkungan.
“Jadi selain proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” tegasnya.
Satu Perusahaan Diproses Pidana

Febrie juga mengungkapkan bahwa Satgas PKH melalui Bareskrim Polri telah memproses hukum satu perusahaan yang diduga menyebabkan banjir bandang di Sumatera. Perusahaan itu bernama PT TBS (Tri Bahtera Srikandi).
“Dapat rekan-rekan media ketahui, seperti disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS (Tri Bahtera Srikandi),” ujar Febrie.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penanganan tidak berhenti pada satu perusahaan. Satgas PKH akan terus menelusuri keterlibatan subyek hukum lain yang terindikasi bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan bencana yang terjadi.
“Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi kita sudah mapping perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, lokasi, kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” terang Febrie.
Layak Hukuman Mati

Apakah semua upaya hukum di atas bisa menghentikan kerusakan lingkungan akan datang? Semua akan bisa diukur dari kerasnya hukuman yang dijatuhkan pada semua pihak yang bertanggung jawab atas bencana alam di Sumatera lalu.
Mulai ramai di media sosial bahwa hukuman matilah yang layak bagi para pemilik perusahaan yang melakukan pembalakan hutan menyebabkan bencana yang menewaskan ribuan orang. Lebih layak mengorbankan satu orang yang korup dari pada membiarkan ribuan orang tewas karena bencana di masa depan.
Kesadaran hukum memang butuh konsistensi dalam eksekusinya.
Sudah 1.030 Jiwa Meninggal Akibat Bencana Sumatera
Sebelumnya dilaporkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan update terbaru hasil operasi pencarian dan pertolongan korban bencana Sumatera pada Senin (15/12/2025).
Korban bencana Sumatera yang dimaksud mencakup Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya pada Minggu (14/12/2025), jumlah korban tewas mencapai 1.016 jiwa, hilang 212 jiwa, dan 624.670 jiwa.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi (Kapusdatin) Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyampaikan, terdapat 14 jasad ditemukan pada Senin (15/12/2025).
Rinciannya, tujuh jasad ditemukan di Aceh, enam jasad di Sumut, dan satu jasad di Sumbar.
“Untuk korban jiwa meninggal dunia bertambah 14 jiwa, dari 1.016 jiwa pada hari Minggu kemarin, 14 Desember saat ini menjadi 1.030 jiwa,” ujarnya dalam konferensi pers dilaporkan Bergelora.com di Jakarta, Senin (15/12).
Sementara itu, jumlah korban hilang tercatat sebanyak 206 orang, berkurang dari hari sebelumnya yang berjumlah 212 jiwa.
Kemudian, jumlah pengungsi pada Senin (15/12/2025) berkurang menjadi 608.940 jiwa dari sehari sebelumnya sebanyak 624.670 jiwa.
“Ini proporsi jumlah terbesar masih di Provinsi Aceh, sebanyak 572.862 jiwa,” tutur Abdul. (Web Warouw)

