JAKARTA- Lelang jabatan yang dilakukan saat ini bertentangan dengan Undang- undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dibuat untuk reformasi birokrasi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada Bergelora.com seusai diskusi publik yang bertemakan Lelang Jabatan: Jual Beli Jabatan yang diadakan oleh Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta(IEPSH) di Jakarta, Rabu (27/5).
Pengamat anggaran ini memaparkan saat ini jabatan-jabatan dipemerintahan diisi oleh orang-orang yang bukan ahli sehingga berdampak pada kinerja yang lambat dan tidak mencapai target.
“Dalam lelang jabatan ini, banyak jabatan diisi bukan ahli. Malahan yang dapat lolos test dari Tim Pansel (Panitia Seleksi) adalah orang orang yang punya duit dan jaringan saja koneksi saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Undang-undang ASN sebetul diperuntuk bagi reformasi birokrasi. Artinya, pengisian jabatan berdasarkan ‘ahlinya’, karir, dan pangkatnya agar bisa menjalankan birokrasi.
“Apalagi, Tim Pansel yang dibentuk tidak transparan kepada publik. Jadi ini tidak pantes dinamakan seleksi terbuka. Karena yang terbuka hanya pengumuman pendaftaran. PNS yang mau ikut seleksi bisa lintas departemen. Tapi penilaiannya kepada peserta masih tertutup sekali. Ini proses lelang jabatan dalam bentuk bagi-bagi jabatan dan jual beli jabatan,” ujarnya.
Jadi menurutnya, Undang-undang ASN untuk kepentingan memasukan orang-orang tertentu bukan berdasar kapasitas dan pengalaman
“Dampaknya seperti sekarang, birokrasi kacau. Tuh contoh Jakarta. Kerjanya lambat untuk mencapai target kinerja. Sehingga pelayanan untuk masyarakat juga terganggu,” ujarnya.
Peluang Investor
Sebelumnya kepada Bergelora.com, Uchok Sky Khadafi mengungkapkan bahwa ujung dari lelang jabatan sesungguhnya hanya membuka peluang investor masuk dalam lingkaran birokrasi. Reformasi birokrasi yang dikemas dengan lelang jabatan menurutnya hanya kelihatan bagus dipermukaan namun realisasinya dipenuhi kecurangan dan intrik-intrik kotor.
“Seleksi terbuka hanya waktu pendaftaran, penerimaan, dan pengumuman penerimaan saja. Sementara proses seleksi dan mekanisme perekrutannya hanya diketahui tim pansel,” jelasnya.
Ia mencontohkan lelang jabatan Dirjen Bea dan Cukai yang seharus dilakukan secara terbuka. Untuk memastikan jabatan Dirjen Bea dan Cukai tak diisi oleh orang titipan pihak tertentu, seharusnya panita seleksi tidak diisi oleh internal Kementerian Keuangan.
“Seharusnya dari luar Kementerian Keuangan. Ini agar tak lagi ada kecurigaan lelang tersebut hanya akal-akalan atau sekedar basa-basi untuk meloloskan orang-orang yang sudah ditentukan sejak awal atau titipan partai dan sebagainya,” ujarnya.
Uchok mengaku sebelumnya sudah menduga ada kongkalikong yang kuat dari pemilihan Dirjen Bea dan Cukai yang bakal dilakukan. Makanya ia tak heran jika ada isu seorang calon Dirjen Bea dan Cukai harus memberikan setoran atau upeti kepada penyokongnya.
“Makanya, lelang jabatan ini juga harus dijadikan pintu masuk buat PPATK dan KPK memeriksa dan memverifikasi kekayaan sang calon, termasuk pansel jika perlu. Saya ragu banyak yang mau mendaftar jika ini dilakukan dengan benar,” tuturnya. (Web Warouw)