Minggu, 20 April 2025

Otda Dalam NKRI Terasa Federal

JAKARTA-  Karakter dan praktik otonomi daerah di Indonesia berbeda dengan di negara lain. Di Indonesia, karakter otonomi daerah seluas-luasnya. Di Jerman, Amerika Serikat, Thailand, dan Filipina, karakter otonomi daerahnya karena tuntutan publik terhadap pelayanan dasar.

 

“Kita berotonomi daerah dalam negara kesatuan tapi bercita rasa federal. Itulah persoalan di Indonesia. Orang pusatnya ragu-ragu, orang daerahnya kencang terus,”  demikian penjelasan Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah versi Pemerintah Dr I Made Suwandi Msocsc menjelaskan dalam Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Rabu (27/5).

Di Indonesia menurutnya, darat, laut, dan udara diotonomidaerahkan seluas-luasnya kecuali enam urusan, pertahanan, keamanan, monoter dan fiskal, yustisi, politik luar negeri, dan agama.

I Made Suwandi mencontohkan praktik otonomi daerah yang menjadi urusan pusat seperti kasus longsor di Wasior yang diambil alih pusat karena bupati di daerah bersangkutan tidak kunjung bertindak. Yang lain adalah kasus bupati mengeluarkan izin pertambangan di Kutai Timur tapi belakangan mencabutnya sehingga perusahaan tambang yang rugi karena pencabutan itu menggugatnya dan menuntut presiden ke pengadilan arbitrase.

“Rakyat seharusnya mengontrol pemerintah kota sehingga pelayan publik bagus, korupsi tidak ada. Itulah otonomi daerah yang kita tuju,” ujarnya.

Dalam paparannya, I Made Suwandi menegaskan, bahwa ketika melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota berpedoman kepada NSPK. Karena pedoman, NSPK harus benar-benar menjadi pegangan daerah dalam memperjelas dan mempertegas urusan-urusan yang merupakan kewenangan daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota).

Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan penyelenggaraan pemerintahan daerah, prosedur adalah metode atau tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan kriteria adalah ukuran yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Harus Kerjasama

Dia melanjutkan, di Indonesia karena tanggung jawab akhir pemerintahan di tangan presiden maka pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki urusan bersama atau concurrent. Urusan bersama itu di luar urusan absolut atau mutlak oleh pusat. Presiden melalui menteri-menterinya menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.

“Presiden melalui pembantu-pembantunya mengatur-atur daerah. Jadi, seluas apa pun otonomi daerah itu, tetap saja orang pusat dan orang daerah bekerjasama dalam urusan bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” katanya.

Contohnya menurutnya pengaturan jalan negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Jalan negara terkoneksi dengan jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota, dan jalan provinsi terkoneksi dengan jalan kabupaten/kota.

“Siapa yang mengatur agar pembangunan jalan itu saling terkoneksi? Presiden. Maka, presiden memerintahkan menteri pekerjaan umum untuk menetapkan aturan mainnya, yaitu NSPK tentang pedoman pembangunan jalan. NSPK tersebut menjadi rambu-rambu,” jelasnya.

Ketika membuat rambu-rambu tersebut, semestinya pusat melibatkan daerah. Jika mindset sentralisasi masih berkutat dalam pikiran pejabat di pusat, dia membuat rambu-rambu tanpa melibatkan daerah, maka daerah bisa saja mempertanyakan kebijakan tersebut.

“Peran DPD adalah mengingatkan kementerian agar aturan main atau NSPK-nya sesuai dengan semangat otonomi daerah saat ini atau merevisi yang out of date atau menetapkan NSPK-nya jika belum ditetapkan. Saya khawatir, jangan-jangan aturan mainnya masih yang lama,” ujarnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru