SURABAYA – Oknum guru yang melecehkan enam orang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya, oknum guru SD bernama Didik Cahyo Jumaedi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam siswi SMP.
Korban adalah mayoret dari grup drumband yang dilatih Didik di luar jam mengajarnya di SD. Mirisnya, oknum guru tersebut ternyata berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang Aris Rizky Ramadhon mengatakan, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut dia, saat itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Vonis lima tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Riski di Lumajang, Senin (15/12/2025).
Selain itu, barang bukti berupa uang damai yang disepakati antara terdakwa dan orang tua korban sebesar Rp 24 juta yang sempat disita, kini sudah dikembalikan ke orangtua korban.
“Barang bukti uang sebesar Rp 24 juta di kembalikan ke orang tua korban,” ujar Riski.
Kepada Bergolara.com di Jakarta dilaporkan, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Lumajang Behind Jefri Tulak membenarkan vonis majelis hakim terhadap oknum guru tersebut.
Namun, menurut Jefri, dalam berkas tuntutan maupun putusan, tidak tertera restitusi atau biaya ganti rugi yang harus dibayarkan terdakwa terhadap korban.
“Dituntutan pidana maupun putusannya tidak mencantumkan restitusinya. Untuk restitusi sendiri berpedoman pada Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2022,” kata Jefri, Senin. (Ardiansyah Mahari)

