JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK), bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), berencana akan mendorong penyelesaiaan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Kedua belah pihak sepakat, untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), selaku kepala Pemerintahan yang baru untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
“Momentum pergantian Pemerintahan ini harus dimaksimalkan untuk menyelesaikan problem besar bangsa dimana dari tahun ke tahun pascareformasi yang sudah berlangsung selama 16 tahun belum ada titik terangnya. Seharusnya Presiden tinggal menindaklanjuti putusan Paripurna DPR yaitu pembentukan Pengadilan HAM adhoc, namun itu tidak dilakukan juga,” ujar Ketua LPSK, AH Semendawai dalam pertemuan dengan Komnas HAM, Senin (13/10).
Selama ini LPSK mengalami kesulitan untuk memenuhi hak para korban pelanggaran HAM berat di Indonesia, karena proses hukumnya tidak berjalan.
“LPSK bertanggung jawab memulihkan hak korban HAM berat berdasarkan Undang-undang, tetapi tidak dapat dipenuhi kalau proses hukumnya sendiri tidak jalan, atau tidak ada kebijakan Pemerintah terkait pelanggaran HAM berat ini,” katanya.
LPSK seperti dimandatkan oleh Undang-undang nomor 13 tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban, memberikanbantuan medis dan rehabilitasi psikososial.
Diharapkan dari pertemuan itu maka akan terbangun road map serta tengat waktu penyelesaian kasus-kasus tersebut.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Roihatul Aswida yang hadir dalam pertemuan dengan LPSK, menyebutkan, ada tujuh berkas kasus pelanggaran HAM berat yang telah direkomendasikan pihaknya ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses hukum.
“Namun tujuh berkas kasus ini belum ditindaklanjuti dalam proses hukum hingga saat ini oleh Kejaksaan Agung,” katanya
Untuk itu pihaknya berharap bersama dengan LPSK dapat mendorong penyelesaiaan terhadap kasus-kasus tersebut bertepatan dengan terbentuknya pemerintahan baru.
Salah satu caranya terang Roihatul adalah dengan membuat lokakarya bersama dengan LPSK.
“Komnas berpikir ke depan ada agenda besar mengenai penyelesaian itu dengan penyelenggaraan lokakarya bersama dengan LPSK. Jika kita bisa menyelenggarakan acara itu bersama, sehingga bisa mendorong Presiden kita berbicara mengenai HAM dan hak korban,” katanya.
Dalam pertemuan dengan LPSK, Komnas HAM diwakili oleh dua orang Komisionernya yaitu, Roihatul Aswida, dan Siti Noor Laila. Sementara LPSK diwakili oleh lima orang Komisionernya yaitu, AH Semendawai, Hasto Atmojo Suroyo, Lies Sulistiyani, Edwin Partogi, dan Askari Razak. Kedua belah pihak berencana akan menindaklanjuti kesepakatan bersama dengan menggelar pertemuan lanjutan pada pekan depan. (Calvin G. Abdielli)