BANDUNG- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para pemangku kepentingan di bidang perlindungan saksi dan korban.
Melalui rakor yang akan Bandung Jawa Barat pada Selasa hingga Kamis, 17–19 Juni 2014. LPSK berusaha mencari masukan dari narasumber dan peserta dalam upaya menginventarisir persoalan dalam penanganan layanan terhadap korban kejahatan.
Rakor ini juga dimaksudkan sebagai wadah untuk membangun komunikasi lintas bidang, instansi, serta konsultasi para pemangku kepentingan dalam perlindungan dan pemenuhan hak korban kejahatan di Indonesia.
Para pemangku kepentingan akan diarahkan untuk membahas topik dan permasalahan di tingkat fundamental maupun di ranah teknis layanan bagi korban kejahatan. Hal lainnya adalah bagaiamana strategi penggalangan dan pengelolaan dana-dana bagi layanan korban kejahatan yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga pendamping korban serta keterhubungan dengan layanan bagi korban kejahatan yang diselenggarakan oleh Negara.
“LPSK berharap dengan diadakannya Rakor ini, pemenuhan hak-hak korban kejahatan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” ujar Ketua LPSK, A.H Semendawai kepada Bergelora.com di Bandung, Senin (16/6).
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, HR Agung Laksono diundang sebagai Keynote Speaker dalam Rakor ini. Sementara sejumlah narasumber yang akan menyampaikan pandangannya dalam Rakor ini diantaranya adalah, Direktur International Center for Transitional Justice, Galuh Wandita, Dewan Pertimbangan Presiden, Dr Albert Hasibuan, dan Ketua Komnas HAM, Prof Dr Hafid Abbas.
Para pemaku kepentingan yang akan berpartisipasi dalam Rakor ini adalah penegak hukum, instansi pemerintah terkait, penyedia layanan medis dan rehabilitasi psiko-sosial (seperti kalangan profesi dokter-psikolog-psikiater), rumah sakit, lembaga penyedia jasa konseling psikologis, lembaga pendamping korban kejahatan, termasuk di dalamnya lembaga swadaya masyarakat.
Secara garis besar Rakor terdiri dari dua agenda utama, yakni pemaparan materi dari narasumber dan diskusi tematik.
Pemaparan Narasumber akan merangkum tema-tema pokok yang akan disampaikan oleh narasumber. Sedangkan diskusi tematik akan membahas tiga topik utama yaitu, Topik 1: Dana Bagi Korban Kejahatan, Usulan untuk Perbaikan Kebijakan; Topik 2: Review Pelaksanaan Restitusi atau Kompensasi dan Rekomendasi Perbaikannya; Topik 3: Review Strategi Layanan bagi Korban Pelanggaran HAM yang Berat.
Diharapkan melalui diskusi tematik tersebut akan muncul rekomendasi kebijakan dan materi-materi yang berguna bagi penyusunan standar pelayanan hak-hak korban kejahatan.
Pada kesempatan itu juga akan diadakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Multilateral antara LPSK dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Pemerintah Kota Palu. Ada juga kerjasama LPSK dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Serta kerjasama bilateral antara LPSK dengan Komnas HAM. (Martinus Ursia)