Jumat, 28 Maret 2025

Mahasiswa Tuntut Pelanggaran HAM

MAKASSAR- Ratusan mahasiswa Makassar kembali melakukan aksi massa di depan Kantor Kemementerian Hukum dan HAK Sulawesi Selatan dan Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (14/4). Aksi Solidaritas Mahasiswa Makassar ini didominasi korban pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh oknum kepolisian pasca kenaikan harga BBM pada bulan November 2014 lalu.

 

Para mahasiswa dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Indonesia Timur (UIT) dan Universitas Bosowa (Unibos)  45 menolak lupa pelanggaran HAM di Sulsel terkhusus yang dilakukan oleh oknum kepolisian dalam mengamankan massa aksi 6 bulan lalu. Massa aksi juga siap menyerahkan laporan pelanggaran HAM ke kantor wilayah di Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diteruskan ke Komnas HAM.

“Saya sangat tidak menerima perlakuan pihak kepolisian yang telah terbukti melakukan pelanggaran HAM. Kami juga meminta rekan kami agar segera divonis bebas,” tegas jenderal lapangan aksi, Fauzih Agus dalam orasinya di depan Gedung Pengadilan Negeri Makassar.

Sedangkan menurutnya, sebanyak 12 Mahasiswa yang telah diproses secara hukum terkesan didesain karena tidak memiliki bukti yang kuat. Sedangkan pelaku penembakan mahasiswa, penganiayaan pers, pengerusakan kampus dan pengrusakan kendaraan mahasiswa itu ditutup-tutupi.

“Saya tegaskan kepada pihak pengadilan bahwa apa yang didakwakan dan dituntutkan oleh rekan kami merupakan refleksi dari gerakan anti kenaikan harga BBM 6 bulan lalu. Bahkan ada salah satu mahasiswa yang ditangkap diacara kemahasiswaan dan kediamannya,” ujarnya

Menurutnya pelaku represi dengan pelanggaran HAM dalam menghadapi gelombang aksi massa 6 bulan lalu adsalah oknum-oknum dari pihak kepolisian, jadi yang sewajarnya mendekam dibalik jeruji besi

“Karena itu segera bebaskan kawan-kawan kami dan pulihkan nama baik mahasiswa yang telah ditahan, dan adili pelaku pelanggaran HAM,”  tegasnya dalam orasi.

Aksi massa itu juga berjanji akan mengawal semua kasus pelanggaran HAM di Sulawesi Selatan. (Muhammad Fardhy)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru