Minggu, 26 Januari 2025

Yusril: Gunakan Hukum Secara Bermartabat

JAKARTA- Hukum berperan untuk menyelesaikan konflik secara damai, konstitusional dan bermartabat.  Jadikan hukum sebagai wahana untuk membangun sistem, menata prosedur menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban semua pihak. Demikian ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (13/4).

 

“Selesaikan semua masalah secara musyawarah lebih dulu. Kalau tidak selesai, gunakan jalur hukum untuk menyesaikannya. Jangan gunakan kekerasan,” ujarnya menanggapi aksi kekerasan dalam konflik Partai Golkar belakangan ini.

Menurutnya, dilihat dari sudut pembentukannya, norma hukum itu adalah produk politik dari lembaga yang melahirkannya. Karena itu makin majemuk komposisi lembaga yang membentuk norma hukum itu, akan makin banyak kompromi di dalamnya.

“Meskipun begitu, acuan dasar dalam merumuskan norma hukum itu tetaplah berpijak pada keadilan yang menjadi jiwa dari norma hukum itu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa di Indonesia perumusan norma hukum haruslah mengacu kepada norma hukum yang paling tinggi dalam negara yakni Undang-undang Dasar 1945. 

“Juga mengacu kepada sumber-sumber hukum yang merupakan hukum yamg hidup dalam masyarakat dan dapat memenuhi kebutuhan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Namun begitu menurutnya norma hukum disahkan menjadi hukum yang berlaku, maka semua pihak wajib mentaatinya, termasuk orang dan lembaga yang membuatnya.

“Bahkan setiap orang dan lembaga yang membuat norma hukum itulah yang pertama wajib menunjukkan kepada rakyat bawha mereka patuh pada hukum yang berlaku. Semua kebijakan, tindakan dan keputusan penyelenggara negara harus didasarkan atas hukum yang berlaku, tidak bisa seenaknya sendiri,” tegasnya. 

Menurutnya bisa terjadi kebijakan, tindakan dan keputusan yang dibuat penyelenggara negara bertentangan dengan hukum dan merugikan rakyat atau merugikan orang atau kelompok tertentu dalam masyarakat.

“Mereka yg merasa dirugikan bisa melawan kebijakan dan keputusan itu. Perlawanan bisa dilakukan secara politik melalui badan-badan perwakilan, pernyataan pendapat bahkan unjuk rasa yang dilakulan secara sah. Atau melakukan perlawanan melalui jalur hukum ke pengadilan. Apapun nanti putusan pengadilan, putusan itu akan mengikat semua pihak,” jelasnya.

Menkumham Tidak Siap

Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tergugat Menkumham ternyata belum siap menghadapi pengadilan. Sidang PTUN mendengarkan jawaban tergugat Menkumham dan tergugat Intervensi dalam perkara SK pengesahan DPP Golkar hari ini selesai beberapa waktu lalu.

“Tergugat Menkumham ternyata belum siap dengan jawabannya. Tergugat Intervensi Agung Laksono dan Zainudin Amali sudah serahkan jawabannya. Sidang akan dilanjutkan lagi Senin 13 April untuk mendengarkan jawaban Tergugat Menkumham,” jelasnya.

Di sidang itu Yusril Ihza Mahendra telah baca jawaban tergugat dan menolak seluruh dalil-dalil jawaban tanpa menyampaikan replik. Kalau tidak ada replik maka otomatis tidak ada duplik.

“Kami minta agar pemeriksaan langsung kepada alat bukti untuk memeriksa bukti surat. Setelah bukti surat langsung pemeriksaan Ahli dan kesimpulan. Dengan demikian menurutnya sidang akan lebih cepat untuk ambil keputusan,” jelasnya.

Ia berharap konflik internal Partai Golkar ini segera selesai dan tidak berlarut-larut yang dapat merugikan dinamika kehidupan bangsa. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru