Rabu, 19 Maret 2025

Mantan Kepala BAIS-TNI: Pembunuhan Teroris Akan Lahirkan Teroris Baru

JAKARTA- Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme di Indonesia dibatasi oleh Undang-undang No 34 Tahun 2004. Dalam pasal 6 Undang-undang Terorisme No 15/2003, menghendaki agar teroris dipidana maksimum pidana mati.

“Artinya tersangka teroris harus ditangkap terlebih dahulu diadili baru kemudian dipidana hukuman. Namun, saat ini tersangka teroris selalu ditembak mati oleh polisi. Kalau begitu terus maka akan lahir teroris baru,” demikian Mantan Kepala Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (purn) Soleman B. Ponto dalam Forum Publik yang bertema ‘TNI: Antara Idealisme dan Realitas Di Era Reformasi’ yang dilakukan oleh Institute Soekarno-Hatta (ISH) di Jakarta, Jumat (4/3).

Kalau cara penanganan teroris adalah dengan membunuh ditempat, maka seharusnya diserahkan ke TNI. Karena Pasal 7 ayat 2 Undang-undang TNI No 34 Tahun 2004 menyatakan salah satu dari oprasi militer selain perang adalah mengatasi terorisme.

“Karena operasi militer, maka hanya kill or to be kill  artinya teroris boleh dibunuh. Jadi kalau teroris harus terbunuh gunakan TNI,” ujarnya.

Dalam idealismenya Tentara Nasional Indonesia (TNI), tugas TNI bisa beragam. Namun Tapi dengan adanya Undang-undang TNI No 34 Tahun 2004, TNI hanya diijinkan melakukan apa yang tertulis di dalam Undang-undang itu saja.

“Jadi idealisme TNI sendiri sudah dihambat oleh Undang-undang. TNI tidak bisa melakukan lebih dari yang tertulis dalam undang-undang,” ujarnya.

Seharusnya menurutnya, dalam segala hal termasuk menghadapi terorisme, berlaku falsafah orang Minahasa di Sulawesi Utara yaitu Si Tou Timou Tumou Tou yang berarti manusia harus memanusiakan manusia lainnya.

“Untuk menghadapi terorisme maka askes ke bahan peledak harus ditutup. Bukan dengan melakukan deradikalisasi terhadap ajaran agama. Kalau diputuskan bahwa ini perang, maka pakailah kekuatan TNI untuk membunuh teroris. Karena yang berlaku hukum perang. Ini belum jelas,” jelasnya.

Sebelumnya, ia mengingatkan bahwa ternyata pemerintah banyak melanggar Undang-undang No 34 Tahun 2004 Tentang TNI, dalam penggunaan personel TNI. Untuk itu pemerintah harus segera kembali pada perintah Undang-undang dan tidak menggunakan personel TNI dengan melanggar undang-undang.

“Setiap operasi militer TNI harus mendapatkan izin DPR. Kenyataannya saat ini, TNI sering dipakai untuk mengamankan Kereta Api dan Airport dan juga untuk pengamanan penggusuran Kalijodo,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) di zaman reformasi diatur oleh Undang-undang No 34 Tahun 2004. Menurut pasal 7 ayat 2 Undang-undang 34 Tahun 2004 Tentang TNI, harus mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis, diantaranya Airport dan kereta api.

Pasal 7 ayat 3 Undang-undang 34 Tahun 2004 mengatur bahwa setiap operasi militer baik itu untuk perang maupun selain perang harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Pada penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah DPR dan Pemerintah bersama-sama membuat keputusan.

Artinya setiap operasi militer TNI harus mendapatkan izin DPR. Kenyataannya saat ini, TNI sering dipakai untuk mengamankan Kereta Api dan Airport, juga untuk pengamanan penggusuran Kalijodo.

“Pertanyaannya apakah penggunaan TNI oleh pemerintah sudah ada izin dari DPR Kalau tidak artinya pemerintah sudah melanggar Undang-undang 34 Tahun 2004 Tentang TNI,” ujarnya.

Soleman Ponto menjelaskan juga bahwa Pasal 47 dari Undang-undang TNI itu mengatur bahwa personil aktif TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil di kantor Menkopolhukam, Sekretaris Militer (Sesmil), Badan Intelejen Negara (BIN), Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), SAR, BNN, dan Mahkamah agung.

“Namun kenyataaannya, TNI aktif dipakai jadi personel Badan Keamanan Laut (Bakamla). Undang-undang TNI lagi-lagi dilanggar pemerintah,” tegasnya. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru