JAKARTA- Kembali pelayanan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) terus dikeluhkan oleh rakyat. Karena pembuatan Undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 40/2004 dibuat secara terburu-buru maka menghasilkan undang-undang Badan Pelaksanan Jaminan Sosial yang merugikan seluruh rakyat Indonesia. Hal ini disampaikan Mantan Kepala Staff Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Slamet Subiyanto kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (17/5).
“Banyak kelemahan makanya semuanya amburadul. Rakyat dirugikan,” demikian tegasnya.
Ia menyampaikan perlunya posko pengaduan TNI dan PNS yang dirugikan oleh Badan Penyelenggaran Jaminanan Sosial (BPJS).
“Semua orang termasuk pensiunan disuruh ke puskesmas dulu, antri kemudian di rujuk kerumah sakit propinsi. Harus lewat empat loket baru dirujuk ke RSCM. Ini merepotkan pensiunan. Kita perlu dirikan posko pengaduan terhadap perlakuan BPJS,” tegasnya kepada bergelora.com, di Jakarta, Sabtu (17/5).
Ia melaporkan bahwa sampai saat ini diselalu menerima keluhan prejurit, PNS dan pensiunan TNI/Polri dan PNS. Seorang istri pensiunan TNI mengeluhkan pelayanan BPJS.
“Saya penderita penyakit jantung. Sebagai peserta Askes 50 tahun selalu dapat obat paten, sekarang diganti dengan obat generik. Harus ada yang memperjuangkan PT askes kita jangan dibuat seenaknya oleh Pemeritah. Kalau ingin ambil muka rakyat jangan begini caranya. Malah jadi disumpahi sebagian,” demikian SMS yang diteruskan kepada Bergelora.com oleh Laksamana Slamet Subiyanto.
Mantan Direksi Taspen, Joko Daryono mengakui berbagai ketidak puasan terhadap kualitas pelayanan BPJS telah dikeluhkan oleh masyarakat khususnya pensiunan TNI, Polri dan PNS.
“Saya sendiri menyaksikan bagaiaman bapak dan ibu yang sudah tua renta dalam cuaca yang hujan lebat jam 03.00 sebelum subuh sudah antri di untuk berobat di Rumah Sakit Pasar Rebo. Ada plesetan buat BPJS yaitu Bikin Pensiunan Jadi Stres,” ujarnya kepada Laksamana Slamet Subiyanto yang diteruskan ke bergelora.com.
Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Tutut Herlina menegaskan bahwa perjuangan menolak BPJS oleh rakyat dan kaum buruh tidak pernah berhenti. DKR menurutnya berdiri terdepan menolak BPJS yang menyengsarakan rakyat.
“Rakyat dan Buruh menuntut Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) untuk seluruh rakyat Indonesia termasuk buruh, PNS, TNI, Polri, Vetera dan Pensiuan. Jamkesmas ini harus dikelola pemerintah, tanpa pungutan iuran premi dan co sharing. Jamkesmas untuk seluruh rakyat mengratiskan semua pelayanan, kesehatan rawat inap dan jalan, obat dan konusltasi dokter serta tindakana medis dan peralatan laobratoriun,” tegasnya kepada bergelora. (Web Warouw)