Minggu, 20 April 2025

Mantap! Aktivis Giring Pelindo II Masuk Meja Hijau

JAKARTA- Sidang Perdana Gugatan Citizen Law Suit Rakyat Indonesia Kepada Pemerintah dan Pelindo II Terkait Perpanjangan Konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, hari ini Selasa (17/11) pagi.

 

Bertindak selaku Penggugat Prinsipil mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam gugatan ini adalah dua orang aktivis yakni FX Arief  Poyuono (Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu) dan Haris Rusli (Ketua Petisi 28). Sementara yang akan digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Pelindo II dan Hutcison Port Holding (HPH).

Alasan–alasan hukum pengajuan gugatan ini adalah tender perpanjangan konsesi pengoperasian  dan pemeliharaan JICT tidak dilakukan secara terbuka dan terindikasi dikondisikan untuk memenangkan Hutchison Port Holding (HPH).

“Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” demikian Habiburokhman, S.H., M.H dan Munathsir Mustaman, SH selaku kuasa hukum penggugat kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (17/11) menjelang sidang.

Ketua Presidium Petisi 28, Haris Rusli menjelaskan bahwa perpanjangan konsesi dilakukan oleh pihak yang tidak berhak yakni Pelindo II yang hanya merupakan operator pelabuhan. Hal ini jelas melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang mengatur bahwa konsesi hanya bisa diberikan oleh Kementerian Perhubungan selaku regulator.

“Perpanjangan konsesi tersebut merugikan negara karena nilai konsesi yang ditetapkan terlalu rendah yakni hanya US$ 215 juta.  Nilai  ini tidak sesuai dengan profile bisnis JICT yang bisa mendatangkan keuntungan berkali lipat jika dioperasikan sendiri oleh anak bangsa. Nilai US $ tersebut sesungguhnya setara dengan keuntungan yang bisa dihasilkan JICT hanya dalam waktu 2 atau 3 tahun,” jelasnya terpisah.

Gugatan ini menurutnya diajukan dengan menggunakan mekanisme Gugatan Citizen Lawsuit karena yang dipersoalkan menyangkut kepentingan masyarakat banyak yakni dugaan penyimpangan pengelolan aset BUMN .

“Dalam persidangan nanti kami akan melibatkan rekan-rekan Serikat Pekerja JICT menjadi saksi untuk menguatkan argumentasi kami dalam perkara ini karena mereka adalah pihak yang paling mengetahui sepak terjang HPH di JICT selama ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu FX Arief  Poyuono menuntut dalam gugatan ini agar Pelindo II dihukum untuk membatalkan perpanjangan konsesi tersebut.

“Selain itu kami juga meminta agar HPH dilarang untuk mengikuti tender ulang yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Kami berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadikan perkara ini sebagai prioritas untuk segera disidangkan dan diputus karena gugatan ini merupakan langkah konkrit penyelamatan aset negara,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru