Kamis, 3 Juli 2025

Mantap! Ini Ketentuan Mendagri Untuk Pejabat Bermasalah Hukum

JAKARTA – Kemendagri selama ini telah menetapkan ketentuan terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, termasuk Mendagri dan pejabat Kemendagri pusat sampai daerah, dan DPRD yang berurusan dengan hukum, sebagaimana Undang-Undang dan penerapannya. Hal ini disampaikan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (11/2)

“Kemendagri menetapkan bagi pejabat yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi akan langsung diberhentikan sementara,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bagi pejabat yang menjadi terdakwa yang ancaman hukumnya 5 tahun ke atas dan tidak ditahan, sebagaimana tuntutan jaksa di persidangan, maka akan  diberhentikan sementara sampai keputusan hukum tetap nantinya.

“Kalau keputusan hukum tetap adalah SALAH, maka diberhentikan tetap dan Wakilnya naik menggantikan, atau pejabat lain ditunjuk sebagai Plt Kepala Daerah. Tapi kalau Keputusan pengadilan adalah BEBAS, maka yang bersangkutan dikembalikan kepada jabatannya,” jelasnya.

Kalau Tuntutan jaksa di bawah 5 Tahun dalam persidangan  dan terdakwa tidak ditahan maka TIDAK diberhentikan sementara dan masih tetap dalam jabatannya  sampai keputusan hukum tetap nantinya bagaimana keputusan Pengadilan.

“Contoh-contoh selama saya menjadi Mendagri, bisa dilihat dalam keputusan terkait Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Gebernur Riau, Gubernur Gorontalo dan Bupati walikota lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Gubernur Gorontalo sebagai terdakwa dengan,  tuntutan di bawah 5 tahun dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sebagai Gubernur sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Namun bagi Bupati Klaten, Subang dan lainnya yang terjerat  OTT langsung diberhentikan. Gubernur Banten, Sumatera Utara, dan Riau, terdakwa dan ditahan atas tuntutan di atas 5 tahun langsung diberhentikan sementara sampai menunggu keputusan hukum tetap. Jadi, kalau ditahan, otomatis diberhentikan sementara sampai keluar keputusan hukum tetap. Kalau tidak ditahan dan tuntutan di bawah 5 tahun ya tetap menjabat sampai ada keputusan hukum tetap nantinya. Kalau tidak ditahan dan tuntutan hukumannya 5 tahun ya diberhentikan sementara,” jelasnya.

Untuk kasus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Mendagri menegaskan untuk menunggu tuntutan resmi jaksa di persidangan.

“Kasus Ahok ya menunggu tuntutan resmi jaksa penuntut nantinya di persidangan. Kalau tuntutannya 5 tahun ya diberhentikan sementara. Kalau di bawah 5 tahun ya tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap, karena tidak ditahan. Kalau ditahan langsung diberhentikan sementara,” tegasnya.

Mendagri, Tjahjo Kumolo juga menegaskan bahwa, OTT narkoba, langsung diberhentikan saat ada hasil BNN yang menyatakan positif narkoba. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru