JAKARTA- Presiden Joko Widodo diminta untuk menunda kenaikan uang iuran BPJS- Kesehatan yang rencananya akan dilakukan pada 1 April 2016. Dilakukan evaluasi atas berbagai peraturan BPJS yang bertentangan dengan Undang-undang SJSN dan UU BPJS. Sebaiknya jaminan kesehatan diberikan pada seluruh rakyat Indonesia tanpa harus menggunakan kartu khusus, melainkan dengan menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi IX, dr Ribka Tjiptaning Proletariat dalam Forum Publik yang membedah ‘Kerusakan Sistim Kesehatan Akibat Asuransi BPJS’ yang diadakan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia di Jakarta, Rabu (23/3)
“Untuk bikin kartu saja sudah puluhan milyar. Padahal katanya dana kurang untuk membayar layanan kesehatan pasien. Ini aja udah gak bener. Seharusnya dengan KTP saja sudah cukup buat rakyat untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan, karena KTP adalah tanda resmi sebagai warga negara,” tegasnya.
Menurutnya kenaikan iuran belum perlu dilakukan sebelum ada audit terbuka pada seluruh pelaksanaan BPJS. Kenaikan iuran hanya akan menambah beban rakyat disamping korupsi dana BPJS yang belum jelas penggunaannya sampai saat ini.
“Seharusnya Presiden mengajak bicara DPR untuk mengevaluasi BPJS, sebelum menandatangani Peraturan Presiden. Presiden kan tidak tahu semua persoalan yang disebabkan oleh BPJS. Batalkan semua peraturan BPJS yang memberatkan rakyat dan merugikan dokter dan rumah sakit,” ujarnya.
Tjiptaning menyatakan dukungannya agar 245 juta rakyat Indonesia semuanya ditanggung oleh negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus membayar iuran dan co-sharing. Ia juga mendukung realcost yang harus dibayarkanpada dokter dan rumah sakit yang selama ini tidak dilakukan oleh BPJS sehingga memperparah layahan kesehatan.
“Saat ini sudah 86,4 juta yang dibayar negara lewat PBI (Penerima Bantuan Tunai). Kita harus dorong sampai seluruh rakyat menerima PBI. Dengan dana 5 Persen APBN Rp 2.200 Triliun untuk kesehatan sebesar Rp 110 Triliun. Kalau kurang kita harus tambah lagi, supaya masalah rakyat, dokter dan rumah sakit bisa segera selesai,” tegasnya.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jabodebek, Roy Pangharapan dalam kesempatan yang sama menegaskan jutaan orang saat ini tidak mampu untuk melanjutkan membayar iuran BPJS.
“Karena tidak mampu bayar maka mereka kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Lebih parah lagi mereka akan dikanakan denda dan sanksi dari BPJS. Ini sudah gila!” tegasnya.
Untuk itu Roy Pangharapan meminta agar pemerintahan Joko Widodo memutihkan semua tunggakan iuran rakyat pada BPJS agar rakyat kembali dapat menggunakan hak kesehatannya.
“Lebih bagus lagi kalau Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu SJSN dan BPJS kemudian mengambil alih ke tangan negara semua pembiayaan dan jaminan kesehatan sesuai perintah UUD’45,” ujarnya dalam forum itu.
Ketua Umum relawan Joko Widodo yang tergabung dalam Almisbat, Hendrik Dikson Sirait yang memimpin forum menegaskan bahwa persoalan jaminan kesehatan yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan sudah akut dan pada posisi yang membahayakan rakyat dan negara.
“Kalau dibiarkan maka justru akan melemahkan ketahanan rakyat, bangsa dan negara. Untuk itu Presiden Joko Widodo kita dukung untuk segera bertindak,” tegasnya kepada Bergelora.com (Web Warouw)