JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM telah memberi nomor Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif, dimana salah satunya memuat ketentuan tentang larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif. Maka, dengan sudah diberi nomor, peraturan KPU telah sah di undangkan.
Apabila sudah diundangkan dlm lembaran negara maka sah menjadi peraturan perundang-undangan sebagaimana persyaratan yang diatur Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar di Jakarta, Rabu (4/7).
Bahtiar menegaskan, terkait polemik pelarangan eks napi korupsi menjadi caleg, sejak awal posisi Kemendagri sudah jelas, menunggu dulu langkah yang diambil Kemenkumham. Karena Kemenkumham yang punya otoritas dalam hal memberi nomor sebuah aturan. Jika telah disahkan, artinya sah pula diundangkan. Kemendagri tentunya harus menghormati proses tersebut.
“Dari awal posisi Kemendagri menunggu Kemenkumham. Sekarang Kemenkumham telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini harus dihormati,” kata dia.
Saat ditanya tentang kemungkinan aturan larangan eks napi korupsi menjadi caleg digugat, Bahtiar menjawab telah tersedia mekanisme hukum untuk mengakomodir itu. Jika memang ada yang tak puas atau tak setuju, mereka bisa menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal 76 UU Pemilu menyatakan dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung, Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tutur Bahtiar.
Permohonan pengujian itu sendiri lanjut Bahtiar, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari kerja “sejak Peraturan KPU diundangkan. Dan MA harus memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) palinglama 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh MA.
“Pengujian Peraturan KPU oleh MA, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kepada Bergelora.com, dipastikan proses hukum di MA bisa cepat selesai. Dengan begitu, tidak akan menganggu tahapan pemilu. Karena dalam Pasal 76 ayat (4) UU Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa MA wajib memutus paling lama 30 hari sejak permohonan diterima mahkamah. “Jadi tak mengganggu,” katanya. (Calvin G. Eben-Haezer)