JAKARTA- Mantan Ketua DPR-RI, Marzuki Alie melaporkan polisi atas pencatutan namanya dalam kasus suap E- KTP yang baru saja terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3)
“Mohon doanya, hari ini saya melaporkan ke Bareskrim atas pencatutan nama saya untuk keuntungan pribadi,” ujarnya singkat kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (10/3).
Maruzki Alie menjelaskan pihak yang dilaporkan dirinya adalah, Andi Agustinus alias Andi Narogong (pengusaha), Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI) dan mantan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri).
“Pasal yang sangkakan terhadap terlapor pasal 310, 311, 317 dan Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1,” jelas Marzuki.
Ia mengatakan, Wakil Ketua KPK Saud Situmorang, menganggap penyebutan nama dalam dakwaan, biasa-biasa saja.
“Menurut saya sangat luar biasa, karena saya tidak pernah dipanggil KPK, dan saya pastikan itu tidak benar. Telah menjadi viral, menghancurkan kredibilitas saya yang saya jaga sepanjang saya menjadi pejabat publik,” tegasnya.
Sebelumnya, Marzuki Ali juga menyesali penyebutan namanya karena selama ini dirinya tidak pernah dipanggil oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.
“(Saya) tidak pernah dipanggil KPK, Yang jelas nama saya dicatut Andi Narogong, pengusaha. (Saya) Tidak kenal sama sekali,” jelasnya.
Dakwaan JPU
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3) dakwaan JPU menyebutkan pada akhir Februari 2011, Terdakwa II ditemui oleh ANDI AGUSTINUS als ANDI NAROGONG diruang kerja Terdakwa II. Dalam pertemuan tersebut ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG menginformasikan kepada Terdakwa II bahwa untuk kepentingan penganggaran, ANDI AGUSTINUS als ANDI NAROGONG akan memberikan uang sejumlah Rp520.000.000.000,00 (lima ratus dua puluh miliar rupiah) kepada beberapa pihak, diantaranya :
- Partai Golkar sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);
- Partai Demokrat sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);
- Partai PDI Perjuangan sejumlah Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah);
- MARZUKI ALI sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
- ANAS URBANINGRUM sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
- CHAERUMAN HARAHAP sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
- Partai-partai lainnya sejumlah Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).
Rincian pemberian uang tersebut kemudian dilaporkan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I. Atas laporan tersebut Terdakwa I menyetujuinya. (Web Warouw)