Sabtu, 8 Februari 2025

Marzuki Alie: Pencalon Kepala Daerah Harus Diawasi KPK

JAKARTA- Penetapan Undang-undang Pilkada oleh paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) KamisĀ (25/9) lalu, harus diikuti beberapa penyempurnaan dalam mekanisme pemilihan kepada daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Partai politik diwajibkan untuk terbuka dalam menerima bakal calon kepala daerah. Untuk itu ada KPK dan PPATK yang akan ikut mengawasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR, Marzuki Alie kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (29/9).

ā€œAda beberapa yang harus disempurnakan. Partai harus terbuka menerima calon kepala daerah,ā€ ujarnya

Ia juga menegaskan agar daftar calon kepala daerah harus diuji oleh publik agar benar-benar memenuhi dukungan bukan hanya oleh partai tapi juga dari masyarakat.

ā€œYang diusung harus dinilai secara transparan dan akuntanbel memang pantas menjadi kepala daerah,ā€ tegasnya

Menurutnya, dalam proses pemilihan tidak boleh adaĀ lobby-lobbyĀ politik di luar acara resmi.Ā Ā Artinya calon dipantau untuk tidak punya celah untuk melakukanĀ money politic.

ā€œUntuk itu ada KPK dan PPATK yang akan ikut mengawasi. Rakyat melaporkan kepada panitia seleksi apabila ada fakta terjadi demikian (lobby dan money politic-red). Kalau terbukti, maka calon didiskualifikasi,ā€ ujarnya menjelaskan bagaimana caranya dalam proses pemilihan yang dilakukan secara internal partai bisa tidak adaĀ money politic.

Untuk itu, menurutnya rakyat dan media bisa mengontrol langsung partai dan DPRD agar tidak ada politik uang saat partai dan DPRD memilih calon-calon kepala daerah.

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna dini hari tadi. Sebanyak 226 anggota DPR memilih pelaksanaan pilkada melalui DPRD, sementara 135 anggota DPR memilih pilkada langsung.

Judicial Review

Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI akan segera ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR itu karena dianggap bertentangan dengan sikap DPD-RI yang tetap mengusulkan agar kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPD, Laode Ida Kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (26/9)

ā€œPutusan DPR itu juga telah secara nyata merampas hak ratusan juta warga bangsa yang sudah gunakan hak pilih untuk pimpinan mereka,ā€ ujarnya.

Menurutnya, putusan DPR itu merupakan gejala bahwa otoritarianisme elite sudah mulai menampaknya taring kesewenang-wenangannya dalam merampas hak rakyat, merampas hak konstitusi rakyat untuk memilih dan dipilih.

ā€œSaya juga kuatir hal itu sebagai akibat dari ketidakmauan dalam menerima kekalahan dalam pilpres lalu,ā€ ujarnya

Menurutnya, sikap ini sangat bertentangan dengan hukum alam dalam pertarungan politik di mana saja yakni, niscaya ada pemenang dan ada yang belum beruntung. Pihak yang kalah atau tak beruntung harus legowo menerima postulat alami itu.

ā€œKini kita pun perlu merenungkan kembali makna derajat kenegarawanan politisi di bangsa ini, yang pada tingkat tertentu kurang elok ditonton dan kurang baik dari segi pendidikan politik untu rakyat dan generasi muda,ā€ tegasnya. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru