Minggu, 19 Mei 2024

MASIKU DIMANA MAS..? Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto PDIP Malah Singgung Perampasan Demokrasi

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyinggung konstitusi dan demokrasi yang dirampas pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo selama Pemilu 2024. Hasto menyinggung itu, usai Presiden Jokowi kembali menekankan pentingnya mengawal perampasan aset serta pengembalian uang negara.

“Jadi juga jangan berpikir tentang perampasan aset. Ini demokrasi dirampas, kedaulatan rakyat dirampas, konstitusi dirampas,” kata Hasto di markas Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Menurut Hasto, demokrasi dan konstitusi yang dirampas, harus diselamatka

Makanya, dia meminta bangsa dan negara menganggap penting terjadinya perampasan demokrasi dan konstitusi.

“Itu harga, harta yang paling berharga yang saat ini harus kita selamatkan,” tegasnya.

Kendati demikian, politikus asal Yogyakarta ini tetap berpandangan bahwa harta-harta yang dirampas oleh koruptor juga perlu dikembalikan ke negara. Oleh karenanya, perampasan aset tindak pidana juga dipandang penting oleh PDI-P, selain demokrasi dan konstitusi, untuk diwujudkan dalam bentuk undang-undang (UU).

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyampaikan pesan pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara untuk dikawal bersama.

Pesan itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU) PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

“Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,” kata Jokowi saat memberikan arahan, Rabu

Jokowi menyampaikan, pemerintah telah mendorong pengajuan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Kartal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disahkan bersama. Salah satu tujuannya untuk memperkecil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana. Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara,” ucap dia. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru