Kamis, 18 Juni 2026

MASSA BAYARAN MELAWAN..! Hotel Sultan Ricuh: 69 Orang Ditangkap, 27 Aparat TNI Polri Terluka

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 69 orang yang diduga membuat kericuhan proses eksekusi Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

“Sehingga, kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah orang-orang yang mencoba menghalangi dalam proses eksekusi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto di lobi Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).

Budi juga menyampaikan bahwa sebanyak 27 anggota Polri dan TNI terluka akibat kericuhan saat proses eksekusi lahan Hotel Sultan.

“Terdiri dari Polri, ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi. Dari TNI, 1 terluka di bagian pelipis,” jelas Budi.

Selain itu, Budi mengatakan ada dua warga sipil yang juga mengalami luka saat proses eksekusi lahan berlangsung. Ia menegaskan seluruh korban yang mengalami luka telah mendapatkan perawatan medis.

Sebelumnya, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, membacakan surat penetapan eksekusi pengosongan Hotel Sultan.

Dalam pembacaannya, Azhar menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK, berdasarkan Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 jo Nomor 208 Perdata Gugatan 2025.

“Menetapkan: Satu, mengabulkan permohonan Para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan,” ucap Azhar saat membacakan isi ketetapan.

Lebih lanjut, ia menekankan perintah pengadilan untuk mengembalikan bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada para pemohon.

“Demikianlah pembacaan penetapan. Untuk selanjutnya, kami panitera dan para panitera muda pidana berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 obyek bangunan di atas HGB 26 dan 27, demikian,” tutur Azhar.

Gugatan Eksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Perselisihan bermula dari status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dengan demikian, pemerintah menilai pengelolaan lahan tersebut kembali menjadi aset negara. Di sisi lain, PT Indobuildco mengeklaim masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.

Perbedaan tafsir mengenai status lahan itu kemudian berujung pada serangkaian gugatan hukum. Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang sebelumnya diberikan pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026.

Penetapan itu menjadi tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Surat pemberitahuan eksekusi juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026.

Pemerintah menegaskan eksekusi dilakukan untuk mengambil kembali penguasaan atas aset negara di kawasan GBK.

Sementara itu, PT Indobuildco menilai sengketa yang terjadi hanya menyangkut tanah, bukan bangunan maupun kegiatan usaha Hotel Sultan, sehingga meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang menjamin hak para pekerja, penyewa, dan pihak ketiga lainnya.

Massa Panggilan Bikin Kericuhan

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kelompok massa yang membuat kericuhan dan melakukan penolakan saat eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) adalah massa panggilan, bukan karyawan hotel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa massa tersebut adalah kelompok panggilan yang sengaja dimobilisasi.

“Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan. Ini kami luruskan, melainkan massa yang dipanggil oleh pihak yang dieksekusi,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi, Kamis (18/6/2026).

Budi menyebut, massa tersebut sengaja dipanggil oleh pihak Hotel Sultan untuk menggagalkan proses eksekusi yang sedang berjalan.

“Jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini. Secara umum ini adalah massa yang terafiliasi ataupun yang berada di sini karena adanya panggilan dari pihak yang dieksekusi,” tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa aparat mencatat ada ratusan orang yang berupaya menduduki objek eksekusi sejak Rabu (17/6/2026) sore.

Jumlah massa yang ditangkap pun diyakini masih bisa bertambah seiring dengan masih berjalannya proses penyisiran hotel dan pengembangan kasus kericuhan.

“Tadi kita sama-sama melihat ada lebih kurang 500 masyarakat yang menduduki objek untuk dilakukan eksekusi, dan ini pasti kami akan lakukan pendalaman terkait tentang mencoba menghalang-halangi serta melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan tugas,” ungkapnya.

Terkait latar belakang kelompok atau kemungkinan terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas) tertentu, Budi meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Nanti kami akan jawab, pasti kami akan sampaikan update karena ini baru diamankan, kita juga butuh waktu, beri ruang teman-teman penyidik untuk mendalami,” tuturnya.

Budi juga membantah adanya isu bahwa ada tamu atau penghuni asli hotel yang ikut melakukan penolakan terhadap eksekusi. Berdasarkan temuan kepolisian, tamu-tamu tersebut sengaja diatur dan dibawa menginap di dalam hotel sejak beberapa hari terakhir untuk mengulur waktu pengosongan.

“Jadi kami jelaskan, orang yang menghuni itu adalah orang yang dikondisikan untuk tetap menginap dari beberapa hari yang lalu. Karena proses eksekusi ini sebenarnya sudah beberapa waktu yang dilakukan, tetapi masih ada tahap untuk melakukan negosiasi untuk mereka diimbau meninggalkan secara persuasif,” jelas Budi.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada tamu reguler yang murni berkunjung dan menginap di dalam hotel saat insiden kericuhan pecah.

“Ya, kita pastikan bahwa penghuni yang berada adalah penghuni yang dikondisikan. Ini kami pastikan,” tuturnya.

Senada, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan bahwa ada pihak luar yang disewa untuk memprotes eksekusi Hotel Sultan.

Ia menilai, kebanyakan massa yang melakukan protes bukan merupakan karyawan Hotel Sultan.

“Karyawannya tidak banyak sebetulnya. Karyawan tidak banyak. Itu orang luar saja. Mereka disewa itu, ya,” ujar Bambang saat memberikan keterangan di depan Hotel Sultan. Eksekusi Hotel Sultan Ricuh

Massa Bayaran Melawan

Sebelumnya diberitakan, proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno diwarnai aksi kericuhan dengan bentrok antara aparat dan massa simpatisan pada Kamis (18/6/2026) pagi.

Aparat kepolisian dan TNI AD yang berada di garis depan sempat dipukul mundur oleh massa aksi simpatisan. Pasalnya, massa aksi yang menolak eksekusi melempari petugas dan awak media yang meliput dengan batu, botol air mineral, hingga bambu panjang.

Petugas Dit Samapta Polda Metro Jaya pun sempat mundur bersama dengan awak media dan juru sita PN Jakarta Pusat yang lari berhamburan karena takut terkena lemparan batu.

Kemudian, petugas polisi dan TNI AD yang berseragam lengkap dengan baton dan tameng pun maju bergantian ke barisan depan untuk berlindung dari aksi perlawanan massa aksi.

Massa aksi pun menolak untuk berhenti meski telah diperintahkan untuk berhenti oleh pimpinan polisi dari kendaraan taktis. Mobil water cannon pun dikerahkan untuk menyemprot air ke arah massa simpatisan yang terus menyerang aparat.

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles