JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmen menertibkan aktivitas yang merambah Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Samboja, Kutai Kartanegara.
Saat ini Otorita IKN sedang memetakan kelompok tani “jadi-jadian”. Penegasan itu disampaikan dalam acara penanaman pohon di lahan eks tambang ilegal di Kecamatan Samboja, Kamis (18/6/2026) dalam rangka Hari Lingkungan Hidup.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna A. Safitri mengatakan, pihaknya sedang memetakan masyarakat asli yang telah lama bermukim di kawasan tersebut, kelompok tani yang sah, dan kelompok yang menyalahgunakan status sebagai kelompok tani untuk merambah kawasan Tahura.
“Kami mulai membedakan mana masyarakat, mana kelompok tani, dan kelompok tani ‘jadi-jadian’ yang merambah Kawasan Tahura Bukit Suharto. Itu sudah bisa kami petakan,” ujar Myrna dikutp Bergelora.com di Jakarta, Kamis (18/6).
Ia menegaskan, bagi kelompok yang baru merambah kawasan, OIKN memberikan imbauan tegas untuk segera menghentikan aktivitasnya sebelum proses penegakan hukum dilakukan.
“Tahura harus dijaga, tidak ada lagi negosiasi, harus dijaga dari aktivitas ilegal. Bagi yang baru, kami imbau menghentikan aktivitasnya sebelum kami melakukan penegakan hukum. Ini bukan gimmick, kami punya komitmen,” tegas Myrna.
Minta Pemda Tak Terbitkan Surat Soal Tanah
Myrna mengungkapkan, Kepala OIKN telah menyampaikan permohonan resmi kepada kepala daerah untuk mencegah bertambahnya permukiman baru di kawasan hutan.
Pertama, aparat pemerintah desa, kelurahan, hingga RT diminta untuk tidak lagi menerbitkan surat-surat apa pun atas tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
“Sebenarnya sejak 2019, awal 2020, sudah ada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur yang melarang diterbitkannya surat-surat tanah tersebut. Mudah-mudahan itu bisa ditaati oleh semua pihak,” jelasnya.
Kedua, OIKN juga memohon agar penerbitan dokumen kependudukan yang bersifat migrasi atau perpindahan ke kawasan tersebut untuk sementara waktu tidak dikeluarkan.
“Sehingga kita betul-betul bisa punya data yang akurat—berapa sebenarnya jumlah penghuni di kawasan ini. Kami memohonkan dua hal tersebut kepada pemerintah daerah, karena ini juga menyangkut masyarakat,” kata Myrna.
Hukum Jadi Opsi Terakhir
Myrna menjelaskan, OIKN akan mengedepankan pendekatan humanis sebagai langkah awal penertiban.
Pihaknya mengimbau warga yang baru merambah untuk tidak mengulang pelanggaran dan mencabut surat-surat tanah yang telah telanjur diterbitkan secara tidak sah.
“Kami akan lihat apakah suratnya dicabut atau tidak. Kalau ternyata tidak dicabut, kami akan maju ke proses yang lebih jauh, yaitu penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, meski OIKN memiliki dasar hukum yang kuat untuk langsung melakukan penindakan, pihaknya tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan memprioritaskan cara-cara persuasif lebih dahulu.
Ia menambahkan, sejumlah kasus di kawasan Tahura saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan, meski lokasi dan rinciannya belum dapat diungkapkan karena masih dalam proses.
“Kalau ternyata tidak melakukan perbaikan, bahkan misalnya menambah lagi, proses hukum pasti berjalan. Sudah ada beberapa yang sekarang sedang diperiksa,” tegasnya. (Web Warouw)

