MEDAN- Masyarakat adat banyak dirugikan dalam implementasi Undang-undang Desa yang tumpang tindih dengan Undang-undang Pokok Agraria dalam pemanfaatan hak atas tanah. Hak-hak masyarakat desa adat dalam mengelola kawasannya menjadi berkurang karena ulah pemilik modal yang memanfaatkan tanah hutan menjadi lahan komoditi. Demikian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Djasarmen Purba kepada Bergelora.com di Medan, Sabtu (12/9).
“Banyak desa yang sudah menerima dana desa, namun tidak dapat memanfaatkannya dalam membangun infrastruktur desa. Hal itu dikarenakan wilayahnya berada di kawasan hutan yang disitu bersinggungan dengan ketentuan Undang-undang Kehutanan dan Agraria jadi tidak boleh sembarangan dibangun,” ujar senator asal Riau ini.
Sebelumnya, dalam Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menemukan Sinkronisasi Regulasi antara Undang-Undang Desa dan Kebijakan Agraria Nasional Di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jum’at (12/9), Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI ini mengajak pemerintah terkait duduk bersama membahas kebijakan materi Undang Undang Agraria yang menyangkut UU Desa agar tidak tumpang tindih dalam implementasinya.
“Hal tersebut harus segera dilakukan agar desa mampu menikmati implementasi dari Undang Undang Desa itu sendiri,” jelasnya
Senada dengan Djasarmen Purba, Dekan Fakultas Hukum USU, Prof. Runtung juga menyoroti masalah hak masyarakat adat yang saat ini sangat dikesampingkan.
“Banyak masyarakat adat yang miskin bahkan terusir dari tanah adat yang didiaminya sejak berpuluh puluh tahun karena tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan atas tanah, bahkan tanah hutan tersebut beralih fungsi menjadi lahan komoditas,” ujar Prof. Runtung dalam FGD itu.
Atas dasar tersebut Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menemukan Sinkronisasi Regulasi antara Undang-Undang Desa dan Kebijakan Agraria Nasional.
Acara FGD bersama Anggota PPUU DPD RI ini juga dihadiri oleh Akademisi di bidang Hukum dari berbagai universitas di medan, ahli hukum, dan mahasiswa fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Medan yang dilaksanakan di USU, Medan, Jum’at (12/9).
Law Center DPD adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk mendukung pelaksanaan tugas DPD di bidang legislasi. Law Center DPD secara internal menyelenggarakan penelitian baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan Perguruan Tinggi di daerah.
Kegiatan ini dilakukan dengan maksud untuk menemukan sinkronisasi UU Desa dengan Kebijakan Agraria yang hasilnya nanti akan disampaikan kepada alat kelengkapan dewan sebagai bahan referensi dalam merumuskan kebijakan dan pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI. (Sugianto)