Selasa, 1 Juli 2025

MEMBERANTAS WABAH BULLYING SENIOR ..! PPDS Penyakit Dalam Unsrat Dibekukan Kemenkes

JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) membekukan sementara PPDS Prodi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) di RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Pembekuan sementara itu dilakukan karena ada temuan kasus bullying.

Surat pembekuan itu dirilis pada 5 Oktober lalu. Dalam surat itu tertulis tiga pertimbangan melakukan pembekuan termasuk pemungutan uang di luar biaya pendidikan dan perundungan yang dilakukan peserta PPDS senior kepada junior.

“Terdapat permintaan pembayaran atau pungutan liar oleh PPDS senior penyakit dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS penyakit dalam,” tutur Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya dalam surat instruksi yang dirilis 5 Oktober.

Di sana juga tertulis bahwa pihak Kemenkes RI sudah memberikan teguran sebelum akhirnya memutuskan penghentian sementara prodi ilmu penyakit dalam di FK Unsrat. Namun, perundungan dilaporkan masih terus berlanjut.

“Masih terjadinya kejadian perundungan walaupun telah diberi peringatan oleh Kementerian Kesehatan. Kejadian perundungan dalam bentuk ancaman dan kekerasan verbal dan nonverbal kepada PPDS junior,” sambung Azhar.

Dengan pertimbangan tersebut, Kemenkes RI memutuskan sementara kerja sama RSUP Kandou dengan FK Unsrat. Pemberhentian sementara prodi ilmu penyakit dalam FK Unsrat diminta dilakukan selambatnya sepekan setelah surat dikeluarkan.

“Memperhatikan hal tersebut dengan ini diinstruksikan kepada saudara untuk membekukan sementara perjanjian kerja sama antara RSUP Prof DR dr D Kandou Manado dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi untuk program studi ilmu penyakit dalam sebagai upaya preventif sampai langkah perbaikan dari FK Unsrat dan RSUP Prof Dr R D Kandou Manado dalam mencegah jatuhnya korban,” demikian akhir penutup surat terkait.

Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, membenarkan terkait terbitnya surat tersebut. Dia menyebut kasusnya mirip dengan yang terjadi di Universitas Diponegoro (Undip).

“Iya benar, sama kasusnya seperti Undip ya. Kita memberlakukan ini agar memberikan ruang perbaikan di FK terkait,” katanya kepada pers Selasa (8/10/2024).

Fakta-fakta

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) benar-benar menunjukkan keseriusannya dalam menghentikan budaya bullying atau perundungan di lingkaran Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS. Kali ini Kemenkes menghentikan sementara kegiatan program studi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) di RSUP Prof Dr dr R D Kandou.
Penghentian sementara ini dilakukan Kemenkes sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada RS Pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Serta surat Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor PS.04.01/G/1106/R/2024 pada tanggal 2 Oktober 2024.

Kemenkes Temukan 3 Pelanggaran

Kemenkes setidaknya menemukan adanya tiga pelanggaran sebelum memutuskan untuk menyetop sementara kegiatan program studi Ilmu Penyakit Dalam FK Unsrat di RSUP Prof Dr dr R D Kandou.

Terdapat pungutan liar oleh PPDS senior Penyakit Dalam kepada PPDS Junior dan calon PPDS Penyakit Dalam.
Ditemukan perundungan dalam bentuk ancaman, kekerasan verbal dan non-verbal kepada PPDS junior
PPDS senior, DPJP, dan supervisor masih menganggap bahwa perundungan atau bullying merupakan hal yang lazim pada pendidikan dokter.

Sudah Ada Teguran Sebelumnya
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes sebenarnya sudah memberikan peringatan terkait hal ini. Namun, peringatan Kemenkes tidak diindahkan oleh FK Unsrat dan RSUP Prof Dr dr R. D. Kandou.

“Seperti yang disampaikan surat tersebut bahwa sudah pernah ada peringatan terhadap laporan kasus perundungan,” kata Nadia saat dihubungi media, Selasa (8/10/2024).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya mengungkap para PPDS senior meminta uang hingga puluhan juta rupiah untuk kegiatan-kegiatan di luar kegiatan pendidikan.

“Wah punglinya untuk macam macam. Mulai sewa mobil, membetulkan AC, sewa kost, konsumsi, pulsa dan-lain-lain,” kata Azhar Selasa (8/10/2024).

Azhar menekankan bahwa Kemenkes tidak akan ragu-ragu dalam memberikan sanksi tegas kepada universitas dan rumah sakit pendidikan yang masih melakukan tindakan perundungan di lingkaran PPDS.

“Iya, ini kita ambil sebagai bagian dari konsistensi Kemenkes menghilangkan bullying di rumah sakit pendidikan,” tegas Azhar.

“Keputusan ini tentunya dengan dasar yg kuat seperti banyak laporan yg masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigasi Itjen dan sudah ada peringatan sebelumnya, maka kita ambil tindakan yang tegas,” pungkasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru