JAKARTA – Pemberkasan, tim advokat dan wakil penggugat class action rakyat Lampung dalam ‘Menagih Janji Ridho-Bakhtiar’ Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sudah siap sembilan puluh persen. Berkas akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang di Bandar Lampung pada hari Kamis (2/7) pukul 10.00 WIB bersama para penggugat yang mewakili rakyat Lampung serta para simpatisan dan media massa. Hal ini dijelaskan oleh Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, Agus Rihat P. Manalu, kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (30/6).
Agus menerangkan, secara hukum, janji-janji kampanye adalah suatu perikatan (verbintenis) yang harus dipenuhi. Bila tidak dilaksanakan, maka dapat dikatakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang mengarah tindakan melawan hukum (wederrechtelijk).
“Kita akan minta pengadilan untuk lakukan sita jaminan atau conservatoir beslag atas kantor Gubernur Lampung. Ini bentuk jaminan agar tergugat melaksanakan putusan. Bila dikabulkan, akan dikeluarkan ketetapan, sehingga Gubernur dan Wagub harus keluar dari kantornya karena dalam status disita oleh pengadilan,” tegas mantan aktivis ’98 tersebut.
Kuasa hukum lain, Mangapul Silalahi dan Masrina Napitupulu, menyatakan kesiapan bersidang.
“Kami siap lahir batin. Semoga majelis hakim nanti memiliki hati nurani untuk kabulkan gugatan dan harapan rakyat Lampung. Bila rakyat di daerah lain juga membutuhkan, kami selalu siap. Doakan kami sehat agar bisa terus membela keadilan,” tegas Mangapul Silalahi.
Masrina Napitupulu mengatakan bahwa ini adalah cara baru untuk menertibkan dan menghukum semua kepala daerah yang ingkar janji terhadap rakyatnya. Hingga saat ini rakyat tidak tahu harus berbuat apa terhadap kepala daerah yang sudah dipilih tetapi ingkar janji.
“Rakyat harus mengerti bahwa dirinya punya kekuatan dan cara hukum untuk menagih janji kepala daerah yang sudah dipilihnya. Semoga saja ini menjadi pelajaran bagi rakyat dari daerah lain yang telah dirugikan oleh weanprestasi kepala daerahnya.
Terpisah, seorang penggugat, Fadilatul Rahman berkomitmen penuh berjuang menagih janji Gubernur dan Wagub Lampung.
“Keluarga besar di Way Kanan dan Lampung Utara akan dukung langkah kita. Ini demi perbaikan Sai Bumi Ruwa Jurai tercinta. Wahai penguasa, stop bohongi rakyat!” tuturnya melalui pesan singkat (sms) dari Way Kanan. (Firmatus Deddy)