JAKARTA- Kementerian Tenaga Kerja membantah adanya eksodus tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok dalam jumlah besar di Banten dan Papua yang selama ini diisukan oleh berbagai kalangan. Kementerian Tenaga Kerja memastikan seleksi ketat terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama izin kerja selama di Indonesia.
“Gak ada itu Serbuan Pekerja dari Tiongkok! Isu itu tidak benar.” tegas Menteri Tenaga Kerja, Mohammad Hanif Dhakiri kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (27/7) ketika ditanya apakah benar ada serbuan ribuan tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok di Banten dan Papua.
Sebelumnya, anggota DPD RI Nofi Candra mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja untuk memperketat masuknya tenaga kerja asing di Indonesia. Hal ini terkait pemberitaan bahwa telah terjadi eksodus besar-besaran tenaga kerja Tiongkok ke Indonesia. Bahkan disebutkan tenaga kerja Tiongkok ini sudah banyak memulai aktivitas di Papua dan Banten, sehingga meresahkan masyarakat.
“Kementerian tenaga kerja harus memberikan sanksi tegas bahkan menutup perusahaan yang memperkejakan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi standar sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar pemerintah menolak segala bentuk intervensi asing yang terselubung dalam bentuk investasi modal dan kerjasama dalam masalah ketenagakerjaan. Menurutnya, masalah ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah dan dampak dari ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan bangsa.
“Kalau eksodus tenaga kerja ini dibiarkan saja tanpa ada perhatian serius dari pemerintah, tenaga kerja Indonesia akan terabaikan dan tingkat pengangguran akan semakin tinggi,” ungkap senator asal Sumatera Barat ini.
Karena itu, katanya menambahkan, pemerintah harus lebih memberdayakan serta mengoptimalkan sumber daya manusia Indonesia. Hal ini perlu dilakukan karena masih tingginya tingkat pengangguran di Indonesia karena tidak adanya perhatian yang serius dari pemerintah.
“Pemerintah harus lebih memperhatikan dan melakukan optimalisasi keterampilan tenaga kerja Indonesia agar bisa bersaing, apalagi dalam menghadapi MEA,” sambung Nofi yang bersama senator-senator muda lainnya menggagas Poros Senator Indonesia untuk memberikan pandangan-pandangan kritis yang membangun dalam pelbagai persoalan kebangsaan.
“Karena momentum MEA yang semakin dekat harusnya bisa dijadikan peluang agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain. Kalau tenaga kerja Indonesia tidak diperhatikan, maka masyarakat Indonesia hanya akan menjadi partisipatoris pasif dalam menghadapi MEA,” tandasnya.
Data Ijin
Berdasarkan data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA China dari 1 Januari 2014 – Mei 2015 mencapai 41.365. TKA asal China yang saat ini masih berada di Indonesia sebanyak 12.837.
Adapun sektor yang banyak diisi pekerja Tiongkok ini pada periode yang sama adalah perdagangan dan jasa, yakni mencapai 26.579 IMTA, kemudian industri 11.114 IMTA, dan pertanian 3672 IMTA.
Menaker menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA, yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA, untuk memperketat masuknya TKA ke Indonesia.
Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru di antaranya, TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5 tahun serta ada jabatan tertentu yangg tertutup bagi TKA. Ada juga jabatan yang hanya diberi izin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang.
Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN) serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu, dll.
“Semua TKA harus taat terhadap regulasi ketenagakerjaan. Setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka untuk masuknya TKA, dengan jangka waktu yang juga dibatasi untuk tiap-tiap jabatan. Bahkan ada juga jabatan yang sama sekali tertutup bagi TKA, “ kata Hanif.
Ia mengatakan, khusus untuk proyek pemasangan mesin oleh investor asing yang sifatnya jangka pendek (6 bulan dan tidak dapat diperpanjang), tidak ada aturan tentang komposisi TKA berbanding TKDN. Namun, di luar itu kehadiran setiap TKA wajib menyerap dan didampingi 10 TKDN.
“Untuk TKA yg bekerja di sektor manufaktur dan jasa lainnya yang berjangka waktu 1 tahun, telah kami perbaiki regulasinya. Jika dalam Permenaker 12/2013 perbandingannya adalah 1:1, maka dalam Permen 16/2015 menjadi 1 TKA harus dapat menyerap 10 TKDN,” sebutnya. (Calvin G. Eben-Haezer)