Sabtu, 19 April 2025

Mendagri Gagas Rp 1 Triliun Untuk Parpol

JAKARTA- Saat ini dibutuhkan keinginan politik dari Pemerintah dan DPR untuk membiayai partai-partai politik dengan APBN setelah adanya hasil pemilu 2019. Tujuannya adalah untuk menekan korupsi yang saat ini ditudingkan pada anggota-anggota partai yang duduk di DPR dan DPRD. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada Bergelora.com, di Jakarta, Senin (9/3).

“Dengan rincian Rp 1 triliun untuk setiap partai politik yang memenuhi treshold  2019 misalnya. Ini untuk menekan korupsi yang sekarang dituding negatif oleh sebagian masyarakat bahwa partai politik dan anggota partai di lembaga legeslatif dicurigai bermain anggaran rakyat yang ada di APBN dan APBD,” jelasnya.

Untuk itu menurutnyam saat ini diperlukan wacana pemerintah jangka panjang dengan dukungan DPR dan elemen-elemen masyarakat pro-demokrasi khususnya, untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi dengan membiayai parpol lewat APBN.

Political will ini perlu karena partai politik merupakan rekrutmen kepemimpinan nasional dalam negara demokratis,” ujarnya.

Namun demikian menurutnya pengawasan pada partai politik harus diperketat dengan sanksi yang harus diatur dalam Undang-undang Partai Politik sehingga alokasi anggaran tersebut tidak sia-sia dan bermanfaat bagi pembangunan demokrasi di Indonesia.

“Persyaratan kontrol kepada partai politik harus ketat dan transparan. (Apabila-red) melanggar aturan harus ada sanksi keras termasuk pembubaran partai dan sanksi lain yang diatur dalam Undang-undang Partai Politik,” jelasnya.

Partai Politik menurut Tjahjo Kumolo, memang memerlukan dana untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu dan pendidikan kaderisasi serta melaksanakan program dan operasional.

“(Tentunya-red) disamping pola iuran anggota partai harus diwijudkan terbuka untuk kader partai dan simpatisan partai. Penggunaan anggaran akan dikontrol ketat oleh BPK dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya misalnya didukugn juga partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Dengan demikian maka menurutnya, DPR dan DPRD akan konsisten melaksanakan tugasnya dalam membuat undang-undang dan menyusun APBN dan APBD secara konstitusional dan optimal.

“Jadi posisi partai di lembaga legeslatif dapat optimal konsisten  mampu melaksanakan keputusan politik secara konstitusional menyusun perencanaan anggaran negara dan daerah, menyusun Undang-undang dan Perda. Fungsi legeslasi serta fungsi pengawasan akan berjalan optimal,” katanya.

Saat ini menurutnya besaran bantuan tahunan pemerintah tidak seberapa besar pada partai-partai politik hanya  berdasarkan suara yang diperoleh partai politik setiap pemilu karena anggaran negara terbatas.

Kedepan menurutnya sudah sepatutunya ditingkatkan kalau anggaran pemerintah memadai dan sudah maksimal diperlukan untuk program pengentasan kemiskinan dan pembiayaan infrasruktur serta  revolusi mental berjalan baik

“Saya kira pembiayaan partai politik dari negara perlu jadi pertimbangan termasuk bantuan pembiayaan kepada  organisasi-organisasi masyarakat yang sah,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru