Minggu, 6 Oktober 2024

MENGHAMBAT INOVASI..! Ditolak MenKopUKM Teten Masduki, Ini Tanggapan Tiktok Indonesia

JAKARTA – Tiktok Indonesia buka suara terkait isu penolakan aktivitas bisnisnya oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki. Teten dalam keterangannya menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan, ada hampir dua juta pelaku bisnis lokal di Indonesia yang menggunakan Tiktok untuk tumbuh dan berkembang dengan social commerce.

“Memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda bukan hanya akan menghambat inovasi, namun juga akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia,” ujar Anggini dalam keterangannya kepada media, Selasa (12/9/2023).

Anggini menyampaikan, Tiktok Indonesia berharap pemerintah Indonesia bisa memberikan kesempatan yang sama bagi Tiktok. Hingga saat ini, Tiktok Indonesia masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah terkait isu penolakan aktivitas bisnis e-commerce dan media sosial.

Sebelumnya, penolakan Tiktok Indonesia telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” kata Teten.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI (4/9), Menteri Teten menambahkan TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ucap Teten.

Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia. “Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” kata Teten. Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Teten mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia. “Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Teten. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru