Insiden di Laut Natuna terakhir seharusnya menjadikan pelajaran sekaligus peringatan bagi Indonesia untuk segera melakukan transformasi dibidang politik luar negeri dan pertahanan RI agar bisa menjawab berbagai tantangan global yang akan terus menderas. Tulisan ini adalah bagian pertama dari lima seri tulisan yang diambil dari dokumen yang berjudul, ‘Sebuah Jawabankah? Transformasi Polugri & Pertahanan Indonesia Sebagai Negara GMF Menghadapi Tantangan Regional dan Global Dalam Resiko Geopolitik Era Vuca’ yang didapat dari berbagai sumber dan disampaikan analis Pertahanan dan Militer, Dr. Connie Rahakundini Bakrie pada diskusi publik bertajuk ‘Tantangan Geopolitik Indonesia Dalam Perspektif Global Dan Kawasan’ yang diadakan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), Jakarta, Jumat (17/2) lalu.
Oleh: Connie Rahakundini Bakrie
PERTAHANAN dan keamanan nasional tentu saja tidak dapat lepas dari kepentingan nasional. Kepentingan nasional adalah suatu konsep outward looking yang berkaitan dengan bagaimana suatu negara menempatkan diri, mencapai tujuan, menjamin keberadaan, membela hak dan kewajibannya dalam hubungan dengan negara lain.
Dengan demikian maka kepentingan nasional harus mampu ditopang oleh kemampuan pertahanan dan keamanan yang tentu saja dipengaruhi oleh kondisi regional dan global.
Insiden di Laut Natuna, Kepulauan Riau, mewarnai awal tahun 2020. Kapal nelayan dengan dikawal Coast Guard China memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di perairan Natuna. Kemarahan Indonesia atas China soal perairan Natuna bukan hal baru. Ketegangan kedua negara di wilayah itu meningkat sejak 2014. Kala itu China memasukkan sebagian perairan Natuna di Laut China Selatan ke dalam peta teritorialnya yang dikenal dengan sebutan ‘sembilan garis putus-putus’ atau ninedashed line, yakni garis demarkasi atau garis batas pemisah yang digunakan pemerintah Republik Rakyat China (RRC) untuk mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan yang menjadi sengketa sejumlah negara di Asia.
China bersikeras dengan tiga dasar tuntutannya, yaitu . 1. Uti Possidetis,– China tidak hanya menemukan pulau pulau di Laut China Selatan tetapi juga yang pertama-tama mengokupasi secara faktual pulau-pulau ini melalui eksplorasi dan administrasi.
- 2. Teraa Nulius: Terjadi hanya sekali, dan tidak akan pernah terjadi lagi, sehingga negara yang menemukannya pertama kali memiliki hak atas klaim pulau-pulau tersebut dan China memiliki arsip telah berpatroli sejak era beberapa dinasti sebagai bagian dari dominasi administrasi, kebudayaan dan keamanan nasional China serta
- 3. China menganggap sejak pertengahan abad ke XX, saat ROC (Taiwan) mengeluarkan pernyataan garis demarkasi “U-line” untuk meng klaim hak dan kepentingan nasionalnya di area Laut China Selatan dunia international tidak ada yang berkeberatan atau mengajukan protes, kala itu.
Permasalahan tentang Natuna dianggap tidak pernah akan selesai, karena kompleksitas dasar masing masing negara yang bertahan dengan argumennya. Baik
yang bertahan dengan pasal pasal tercantum dalam UNCLOS 1982 juga yang bertahan atas dasar klaim sejarah. Kita seolah terlupa bahwa inti dari semua permasalahan ini sebenarnya terletak justru pada bagaimana masyarakat internasional termasuk Indonesia mau membuka pintu komunikasi dan berdiskusi terkait sejarah kuno maritime kawasan.
Pendekatan berbasis sejarah kuno ini justru perlu dilakukan dikarenakan bukti-bukti okupasi dan arsip China tentang kepemilikan serta patrolinya di rangkaian pulau pulau di laut China Selatan terekam baik sejak era Dinasti Tang (618-907) dan Dinasti Song (960-1279), saat dimana Xisha dan Nansha masing-masing disebut “ribuan mil pasir” (qian li chang sha) dan “ribuan mil batuan” (wan li shi tang) dan kemudian, masuk dalam wilayah Dinasti Qing sebagaimana tertera dalam Kaisar Kang Xi’s World Map (1644- 1911).
Kesemua arsip hingga saat ini masih dikuasai oleh Taiwan. Lalu bagaimana Taiwan kita tempatkan? Sebagai negarakah? sebagai bagian dari China kah? Karena jelaslah tanpa Taiwan dihadirkan di meja perundingan secara formal sebagai ‘negara’ maka sangat mustahil kolaborasi negara negara kawasan atas penyelesaian sengketa atas klaim ‘sembilan garis putusputus’ atau nine-dashed line akan selesai.
Disatu pihak, permainan ampuh Geopolitik Changer of 21st Century adalah munculnya sebuah “masyarakat jaringan”. Manuel Castells berpendapat bahwa keuangan global dan jaringan multimedia menjadi semakin saling berkelindan dengan jaringan politik, budaya, produksi barang, pertahanan dan keamanan, bahkan juga pada kejahatan global. Jaringan ini memiliki daya yang luar biasa dalam membentuk kapasitas negara dan menentukan bagaimana semua negara harus mampu bekerja sama sekaligus bersaing satu sama lain untuk menetapkan aturan dan norma yang mengakomodasi minat, kepentingan serta nilai-nilai yang ingin dipertahankan baik sebagai entitas nasional, regional maupun global.
Sejalan dengan pengertian tersebut, pertanyaan tentang geopolitik Indonesia dan kawasan ini bermaksud membuka wawasan dan cara pandang seobyektif mungkin agar mampu menumbuhkan semangat untuk sepenuhnya menjaga, meningkatkan kemampuan sumber daya, merencanakan kepentingan nasional dalam memelihara harkat martabat Indonesia sebagai negara merdeka, terhormat dan berdaulat.
Jangan Jadi Menara Gading
Di era tahun 1940-an Indonesia dijuluki sebagai Das Totenkreuz atau Salib Maut, sebuah ekspresi untuk melambangkan bahaya yang selalu ada – sekaligus peluang di area di mana berbagai kepentingan geopolitik bertemu dan berbenturan. A.R. Soehoed berpendapat Indonesia akan sulit untuk bisa survive diantara kekuatan regional dan global dengan beragam kepentingan terus bermanuver di sekitarnya.
Menurutnya, salah satu persyaratan strategis bagi Indonesia adalah memperkuat aspek ketahanan bangsa dengan melembagakan kesadaran geopolitik di antara para
pemimpin, pembuat kebijakan dan masyarakat. Menurutnya, Indonesia harus mampu berada didepan, memberi arah, pengetahuan harus dipelajari, kepekaan harus diasah, dan meyakinkan diri bahwa bangsa ini tidak bisa hidup di menara gading. Harus ada yang mau dan mampu berfikir secara nasional, besar, visioner dan berdampak jangka panjang. Penguasaan sejarah dan pengetahuan akan perkembangan geopolitik menjadi elemen penting untuk memahami dan menetapkan narasi politik yang lebih luas atas tantangan resiko dan konflik dunia kini dan kedepan.
Kondisi lingkup global dan regional yang memiliki pengaruh pada kondisi keamanan nasional, memerlukan pengelolaan yang memadai melalui pendekatan geopolitik dan geostrategis. Perkembangan kontemporer geopolitik telah dibentuk oleh antara lain dua kekuatan. Pertama, munculnya ekonomi liberal yang sukses model Rusia serta ekonomi model soft authoritarian ala Cina. Kedua negara ini terbukti mampu meregangkan kekuatan ototnya ke Eropa Timur, Timur Tengah, Africa serta Laut Cina Selatan dan Laut China Timur. Dalam menawarkan nilai global yang mampu bersaing dengan tatanan demokrasi liberal, China bahkan secara aktif menjual ‘nilai nilai Asia” yang berpusat pada premis tanggung jawab negara, pada stabilitas sosial, pada perdagangan, dan pertumbuhan. Sebagai hasilnya pusat ekonomi dunia mengalami gravitasi dahsyat bergeser ke Timur dan berhasil ‘menggeser kedigdayaan dan nilai nilai Barat’.
Dasar geopolitik Indonesia modern adalah lautan yang memadukan pulau yang membentang dari Samudera Hindia ke Pasifik. Dengan lebih dari 17.000 pulau, dimana sekitar 6.000 pulau dihuni oleh lebih dari 300 budaya ethnolinguistik.
Belanda mengkonsolidasikan sebagian besar Indonesia pada abad ke- XIX dengan mempertahankan kesatuan politik dari kepulauan yang beragam dengan tantangan
geografis sebagai unsur utama dimana Pulau Jawa kemudian menjadi rumah bagi sekitar 60 persen dari populasi negara. Jawa juga merupakan jantung pertanian Indonesia, memproduksi kopi, tebu, karet dan beras. Pegunungan vulkanik Timur-Barat membentang di sepanjang sisi Selatan dan mengorientasikan penduduk Jawa ke arah utara, menuju laut Jawa. Laut Jawa adalah jantung dan titik nadi Indonesia, dengan Selat Karimata, Selat Makassar dan Laut Flores yang menghubungkan pulau utama ini ke pulau besar yang membentang dari Sumatra, Sulawesi, Kalimantan hingga Papua serta gugus kepulauan terdepan yang menjadi sumber penting minyak, gas alam, tembaga dan timah. Wilayah maritim yang terputus putus dengan luasnya laut membentang membawa kesulitan dan keterbatasan, sebagaimana terlihat dengan lepasnya Timor Leste pada 1990, disusul Sipadan dan Ligitan, serta gerakan separatis yang berkelanjutan di Aceh dan Papua hingga saat ini.
Mempertahankan Archipelagic Nation sebesar dan sekaya raya ini membutuhkan otoritas pusat yang kuat untuk mampu sekaligus menyeimbangkan aspirasi daerah
menuju satu kepentingan nasional dengan keseimbangan kontrol ketat sekaligus pemberdayaan daerah serta membangun konektivitas.
Indonesia tetap masih dibebani oleh persyaratan mengelola populasi pulau-pulaunya serta mengerahkan segala sumber daya untuk mengendalikan inti sebagai sebuah negara GMF (Global Maritime Fulcrum) atau Poros Maritim Dunia sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi pada KTT Asia Timur ke IX di Myanmar pada November 2014. Presiden ketika itu secara jelas menyampaikan bagaimana Indonesia akan bertransformasi menjadi sebuah negara GMF dengan berfokus pada lima pilar: Budaya Maritim, Sumber Daya Maritim, Infrastruktur Maritim & Konektivitas, Maritim Keselamatan & Keamanan Maritim. Kelima pilar ini selanjutnya diperluas menjadi tujuh pilar, dengan menambahkan pilar Pengembangan SDM dan Ruang Maritime.
Dari titik ini lahirlah kemudian gagasan Indonesia mengenai Indo-Pasifik sebagai bentuk strategi dan perencanaan operasional kebijakan luar negeri bervisi maritim. Karenanya, beban dan tanggung jawab bergerak dari harapan menuju ke kebijakan, dan dari harapan menuju strategi kemudian ke implementasinya, terletak sangat pada tangan dan bahu seluruh manusia Indonesia.
Pertanyaannya adalah,– apa langkah langkah yang harus diambil Indonesia untuk mewujudkannya? Rekonseptualisasi tatanan Regional — Indo-Pasifik — adalah kebutuhan strategis bagi Indonesia serta ASEAN. Tantangan saat ini harus membuat kita sadar bahwa Indonesia tidak bisa lagi hanya berpegang teguh semata pada gagasan dan norma tetapi harus dapat mengarahkan dan menentukan bagaimana negara negara berkekuatan besar berperilaku terhadap kita dan bersikap fair satu sama lain.
Sebagai pencetus ASEAN Outlook at Indo-Pasifik (AOIP) Indonesia dituntut untuk memastikan bahwa AOIP dapat diwujudkan secara nyata dan mewajibkan Indonesia
lebih fokus melibatkan para pemimpin ASEAN untuk lebih menitik beratkan pada kebijakan terkait kawasan dibanding pada kebijakan bersifat domestik.
Presiden Jokowi harus mampu mendorong Indonesia untuk mencurahkan lebih banyak usaha dan perhatiannya terhadap kebijakan luar negeri dan pertahanannya. Konsep menjadikan Indonesia sebagai “Global Fulcrum Maritim” (GMF), sebuah hub yang menghubungkan dua samudera strategis masih jauh terwujud.
Kebijakan maritim Indonesia, sebagai sebuah dokumen otoritatif yang menggambarkan prioritas maritim, masih kurang memfokuskan pada peningkatan profil Indonesia ditataran regional serta untuk tampil mumpuni di dua samudera sesuai dengan target besar Nawacita. Pengembangan lebih lanjut masih diperlukan berangkat dari konsep dasar GMF yang juga wajib kemudian mencakup ruang udara, antariksa, maya dan permukaan dunia, telah menjadi sebuah keharusan.
Indo Pacific Sekedar Konsep
Sesungguhnya sejak 2007, istilah ‘Indo-Pasifik’ telah mendapatkan daya tarik. India,
Jepang, Australia dan AS,–anggota Quadrilateral Security Dialogue,– telah mengusulkan visi Indo-Pasifik dimana masing-masing pada dasarnya menekankan
pada aspek strategi Indo-Pasifik yang ‘bebas dan terbuka’.
Indo-Pasific adalah tantangan langsung bagi Cina Belt & Road Initiative meski saat ini China telah mampu mengakuisisi beberapa pelabuhan di Samudera Hindia. Sikap argumentatif China terhadap konstruksi geopolitik Indo Pacific yang disampaikan Menteri Pertahanan Wei Fenghe dalam sambutannya di Shangri-La Dialogue 2019 telah jelas menegaskan sikap China pada pertanyaan pihak AS terkait ‘upaya militerisasi yang tidak sah’ dari PLA Navy di Laut Cina Selatan.
Persaingan geopolitik di Indo-Pasifik terbukti nyata. Sehingga penting bagi Indonesia untuk menjadi kontributor aktif dan ini akan sulit jika kita tetap terbentur pada pendirian yang menegaskan bahwa Indonesia menganut tradisi kebijakan luar negeri yang mendamaikan. Bagaimana seekor pelanduk mampu mendamaikan dua harimau yang bertarung? Indonesia terlihat terus ragu dan enggan untuk menggambarkan apalagi memunculkan dirinya sebagai kekuatan Indo-Pasifik disebabkan distancing pragmatism. Program infrastruktur Indonesia sebagian besar tergantung pada pinjaman luar negeri China, dilain sisi Indonesia belum berdaya untuk menempatkan hubungannya dalam situasi yang berbahaya dengan Amerika Serikat.
Dengan demikian, setiap gagasan Indo-Pasific yang keluar dari Indonesia terus terjebak pada zona ‘’eksplisit inklusif.’’ Sudah saatnya Indonesia menentukan sikap tegas kebijakan politik luar negeri berikut upaya untuk menyatukan strategi dan kerjasama dengan mitra di kawasan, karena bagaimanapun konsep Indo-Pasifik telah mendapatkan momentum signifikan yang memerlukan keterlibatan diplomatik.
Bagi pengembangan dan implementasi IndoPasific Outlook, President Jokowi dituntut mampu lebih terlibat dalam mengembangkan pandangan dan langkah baru yang harus diambil Indonesia bersama ASEAN. Bukankah dunia Post-Modern tidak lagi ditandai dengan balance of power atau intervensi suatu negara terhadap negara lain melalui kekuatan militer semata tetapi juga kepada upaya-upaya untuk mewujudkan agenda global yang dilakukan melalui berbagai bentuk kerjasama dan kesepakatan bersama?
Persoalan hegemoni kekuasaan internasional yang terjadi pada era Post-Modern tidak lagi dilakukan oleh negara namun dapat didasarkan pada kolektivitas negara melalui organisasi internasional. Organisasi internasional inilah yang banyak memiliki kekuatan untuk membangun keamanan dunia. Terbukti NATO dan Pakta Warsawa sepakat memusnahkan 50.000 peralatan perang berat melalui CFE (Treaty on Conventional Force in Europe). Keseriusan dalam menangani masalah senjata nuklir
melahirkan perjanjian NPT (The Non-Proliferation Treaty) bersama dengan IAEA (International Atomic Energy Agency) yang bertugas melakukan inspeksi nuklir diseluruh dunia. Kerjasama global kemudian juga berkembang di bidang hukum internasional dengan mulai diperjuangkannya HAM melalui peradilan internasional (The International Court) dan di bidang ekonomi ditandai dengan kehadiran IMF (International Monetary Fund), OECD (Organization for Economic Co-operation and
Development), EFTA (European Free Trade Area) dan berbagai organisasi internasional lain.
Kepentingan tertinggi pada era Post-Modern adalah terciptanya keamanan global dan regional dengan bersatunya sebuah kawasan untuk mampu menolak hadirnya kekuatan yang bersifat mendominasi. Kecenderungan kerjasama menjadi inspirasi untuk mengikuti pola perkembangan kerjasama regional, seperti ASEAN (Association of South East Asian Nation), NAFTA(North America Free Trade Area), MERCOSUR (Mercado Cummun del Sud – South America), bahkan AU (The Africa Union).
Karenanya, untuk meningkatkan posisi strategis di Indo-Pasifik, Indonesia harus dapat hadir pada pertemuan pertemuan tingkat tinggi dengan dengan tidak lagi terlibat dalam diplomasi backdoor informal yang selama ini telah menjadi mode pilihan komunikasi politik luar negeri kita, tetapi harus lebih tegas dalam berdiplomasi model front door formal dengan mitra mitra ekstra-regional.
Presiden Jokowi perlu memfokuskan usahanya secara lebih serius bersama para pemimpin ASEAN lainnya untuk mewujudkan setidaknya visi Indo-Pasifik yang dapat dilakukan dalam sebuah konsep besar ASEAN-Centrality.

