BANDUNG – Direktur Reserse Kriminal Umum Poda Jabar Kombes Surawan memastikan bahwa dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin merupakan korban dari tersangka Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), dokter PPDS Unpad. Penyidik telah memeriksa keduanya.
“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, jadi benar bahwa dua orang ini juga sudah mendapatkan perlakuan yang sama dari tersangka, dengan modus yang sama,” kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Menurut Surawan kedua korban yang berusia 21 dan 31 tahun ini dilecehkan di ruang yang sama, yakni di gedung MCHC lantai 7 yang merupakan ruang yang belum terpakai. Adapun para korban dilecehkan di waktu yang berbeda oleh dokter PPDS Unpad.
“Tanggal 10 Maret dan 16 maret, Peristiwa sama (diperkosa),” ujarnya.
Surawan juga mengungkap bahwa kedua korban memiliki ajakan yang berbeda dari pelaku.
“Jadi yang satu berdalih mau analisa anastesi, yang kedua akan dilakukan uji alergi obat bius. Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama,” ucapnya.
Iya (korban) pasien. Modus sama, tempat sama, hanya waktu berbeda, 10 Maret dan 16 Maret,” tambahnya.
Surawan menyebut bahwa korban akan kembali diperiksa terkait kasus ini Sementara pelaku akan diterapkan pasal pemberatan.
“Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” tuturnya.
Kepada Bergelora.com di Bandung dilaporkan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama (31) oknum dokter PPDS Unpad yang telah melakukan pelecahan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Adapun korban diketahui berinisial FH (21).
Atas perbuatannya, tersangka dokter PPDS Unpad ini dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Asep Surya)