Minggu, 6 Oktober 2024

MENLU JANGAN BENGONG…! Masyarakat Sipil Protes di Kedubes Malaysia Soal Adelina Lisao

JAKARTA- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan bagi Adelina melakukan demonstrasi menuntut keadilan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Indonesia Adelina Lisao di depan Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Senin (27/6/2022).

Adelina Lisao, Pekerja Migran Indonesia asal NTT yang tewas disiksa majikan di Malaysia. Pelaku dinyatakan bebas oleh pengadilan Malaysia. (Ist)

Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Kedubes Malaysia pukul 10.00 WIB untuk menuntut keadilan atas kasus meninggalnya pekerja asal Nusa Tenggara Timur, Adelina, pada 2018. Koalisi yang terdiri dari Migran Care, Jaringan Anti Trafficking NTT, Padma Indonesia dan Vivat Infonesia ini membawa atribut tulisan “Justice for Adelina”.

Koalisi masyarakat sipil untuk keadilan bagi Adelina mengutuk dan menyesalkan dengan sungguh-sungguh atas putusan bebas murni kepada Ambika (majikan Adelina) yang jelas terbukti melakukan penyiksaan hingga Adelina kehilangan nyawa.

Koalisi menilai, putusan tersebut melukai rasa keadilan bagi Adelina dan keluarganya, PRT migran Indonesia dan Bangsa Indonesia.

Selain itu, koalisi menilai Malaysia berlaku tidak adil dan tidak konsisten terhadap nilai-nilai hak asasi manusia dalam menegakkan kasus penyiksaan keji terhadap Adelina Lisao.

Malaysia bahkan dianggap tidak menghormati MoU yang baru saja disepakati antara Indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan perlindungan domestik workers Indonesia di Malaysia.

Untuk itu, koalusi mendesak pemerintah Indonesia untuk mengajukan nota protes diplomatik kepada Malaysia atas putusan Mahkamah Persekutuan yang membebaskan secara murni majikan
Adelina Lisao.

Koalisi mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda implementasi MoU Indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan perlindungan domestik workers Indonesia di Malaysia.

Selain itu, koalisi mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis dan
melakukan evaluasi atas kerjasama ketenagakerjaan dengan Malaysia.

Koalisi mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan RUU PPRT sebagai UU sebagai instrumen untuk perlindungan bagi PRT baik di dalam maupun di luar negeri.

Kronologi

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Adelina Lisao lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 1998. Pada umur 15 tahun, Juni 2013, ia berangkat ke Malaysia pertama kali dengan visa pelancong melalui sponsor perorangan.

Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun dan mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara. Setiba di Kuala Lumpur, Malaysia, majikan Adelina mengkonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai PRT selama setahun.

Setelah izin habis, Adelina pulang ke Indonesia. Tapi, tiga bulan kemudian, Adelina kembali ke Malaysia menggunakan visa turis, dan bekerja untuk Jayavartiny Rajamanickam (anak dari Ambika) di Penang.

Di situ, Adelina bekerja sebagai PRT secara ilegal karena majikan tidak mengurus izin kerja, asuransi dan kontrak kerja.

Empat tahun berlalu, tepatnya 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan dan membawanya ke rumah sakit setelah mendapatkan informasi dari para tetangga yang mendengarnya mengerang kesakitan. Saat dievakuasi petugas, Adelina disebut mengalami kurang gizi, luka-luka parah (tangan dan kaki penuh luka bakar, wajah bengkak), dan ketakutan.

Adelina bahkan disebut hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing majikannya. Keesokan harinya, Adelina dinyatakan meninggal dunia, dengan dugaan Ambika melakukan penganiayaan.

Apa yang dialami Adelina Lisao merupakan potret umum PRT migran Indonesia di Malaysia. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru