JAKARTA- Sebanyak 5.000 bidan desa (Pegawai Tidak Tetap) yang tergabung dalam Forum Bidan Desa (Forbides) PTT dari berbagai desa diseluruh wilayah Indonesia memilih bermalam di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (25/8) untuk menunggu janji Presiden untuk memenuhi pengangkatan 40.000 bidan PTT menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Hal ini dilakukan karena Presiden Joko Widodo belum menemui delegasi aksi 5.000 bidan desa itu di Istana Negara.
Sebelumnya, sebanyak 10 orang delegasi bidan desa sempat ditemui oleh Deputi IV, Kantor Staf Presiden (KSP), Eko Sulistyo yang menjanjikan akan segera mengagendakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.
“Kita akan tunggu dan menginap di sini, di Monas sini sampai Presiden Jokowi memenuhi janjinya untuk mengangkat kita menjadi PNS sesuai dengan janjinya sebelumnya,” demikian Ketua Umum Forbides, Bidan Lilik Dian Ekasari disambut kompak sorak setuju penuh gegap gempita dari lautan massa bidan desa.
Para bidan desa menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak berani mengambil keputusan pengangkatan 42.245 orang bidan desa PTT menjadi PNS.
“Sekarang tinggal menunggu kebijaksaan Presiden Jokowi. Kalau Presiden Jokowi memang punya komitmen untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi, maka hanya bidan desalah yang paling siap mengerjakannya. Tapi tidak mungkin lagi kami bekerja dengan status buruh kontrak, karena kami adalah petugas pemerintah yang ditugaskan menjalankan kepentingan negara dalam mengurus kesehatan rakyat di desa-desa seluruh Indonesia,” tegas Ketua Forbides Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Amida Sari kepada Bergelora.com disela aksi tersebut.
Sebelumnya, Menkes RI Nilla F Moeloek pada 7 Juni 2016 telah menyurati Presiedn RI, Joko Widodo meminta kebijakan untuk melakukan pengangkatan 42.245 bidan desa PTT.
“Khususnya bidan ada sebanyak 42.245 orang yang keberadaannya aktif per 1 September 2015. Bidan PTT yang telah mengabdi lebih dari enam tahun sejumlah 38.861 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 3.122 orang bidan berusia antara 35-40 tahun. Sementara yang berusia di atas 40 tahun sebanyak 1.072 orang bidan PTT (Pusat). Dan berdasarkan PP No. 98 Tahun 2000 diubah dengan PP No. 78 Tahun 2013 dan Peraturan BKN No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, bahwa batas usia pelamar adalah 35 tahun pada saat pelamaran,” ujar Menkes dalam suratnya.
“Selama bertahun-tahun kami bekerja tanpa status yang jelas dari pemerintah. Sebagian dari kami kehabisan umur melebihi 35 tahun sebagai bidan PTT. Status sebagai PTT buruh kontrak sendiri sebenarnya sudah melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja. Kalau tidak segera diselesaikan maka kami akan memakai jalur hukum untuk menggugat pemerintah,” tegas Ketua Forbides Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Bidan Tari kepada Bergelora.com.
Menurut informasi yang berkembang di daerah, pada hari Jumat (26/8) Kementerian Kesehatan dan Kemenpan dan RB akan mengumumkan pengangkatan menjadi PNS hanya pada bidan desa PTT dibawah usia 35 tahun. Itupun tidak sekaligus namun dengan sistim kuota dan bertahap. Untuk usia 35 tahun keatas tetap dipekerjakan sebagai buruh kontrak.
“Kami minta tunda pengumuman tersebut, sebelum ada keputusan langsung dari Presiden Joko Widodo,” tegas Bidan Tari. (Web Warouw)