JAKARTA – Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat menjadi saksi getirnya perjuangan kakak beradik yang berupaya membantu sang ibu lepas dari jeratan hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Pada Kamis (20/3/2025), kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah melakukan aksi hendak jual ginjal. Di trotoar jalan, keduanya membentangkan kertas bertuliskan tangan,
“Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel.”
Aksi Farrel dan Nayaka itu bermula dari sang ibu yang dituduh menggelapkan sejumlah uang tunai dan ponsel milik keluarga ayahnya.
Farrel dan Nayaka,
Syafrida Yani, bekerja sebagai penjual makanan rumahan. Lantaran sang suami yang tak lain ayah Farrel dan Nayaka kerap bepergian ke luar negeri, Yani diminta untuk bantu-bantu di rumah keluarga suaminya.
“Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel,
Saat bekerja di rumah itu, kata Farrel, ibunya kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan beberapa kali menerima perlakuan kasar. Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya. Sang pemilik rumah yang notabene adalah ipar Yani tidak terima. Yani pun dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang dan ponsel ke Polsek Ciputat.
Padahal menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian dari ipar Yani. Uang itu pun digunakan untuk kebutuhan rumah.
“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain, pelapor ditemani pengacaranya,” kata Farrel.
Bahkan, Yani disebut telah mengembalikan ponsel dan uang sebesar Rp 10 juta tersebut.
“Namun, tetap saja ibu ditahan di Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu belum tentu salah,” tambah dia.
Penahanan ditangguhkan Belakangan, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yani.
“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril, Minggu (23/3/2025).
Agil menjelaskan, keluarga Yani sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan penggelapan tersebut. Dia pun memastikan, Yani kini sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.
“Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” tambahnya.
Terbaru, kasus dugaan penggelapan tersebut disepakati diselesaikan secara damai. Laporan di Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, telah dicabut.
“Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut,” ujar kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Kesepakatan damai itu dicapai melalui mediasi antara pihak terlapor dan pelapor di Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (23/3/2025) sore.
Proses perdamaian disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga. Adapun penyerahan surat perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan pada malam harinya, pukul 19.30 hingga 20.30 WIB, di Polsek Ciputat Timur dan diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar.
Mewakili kliennya, Paulus meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi belakangan ini.
“Klien kami hanya menuntut keadilan dan bukan bertindak di luar hukum. Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat akibat pemberitaan sebelumnya,” kata dia.
Suami dari Yani, Yelvin, juga menyampaikan permohonan maaf atas aksi spontan yang dilakukan kedua anaknya yang menimbulkan kegaduhan.
Yelvin menjelaskan, aksi kedua putranya dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepada sang ibu. Katanya, aksi yang lantas viral di media sosial itu dilakukan tanpa sepengetahuan Yelvin.
“Anak-anak melakukan itu atas dasar kepedulian terhadap ibunya, tanpa sepengetahuan keluarga. Kami bersyukur bisa menyelesaikan ini secara kekeluargaan,” jelas Yelvin. (Web Warouw)