GORONTALO – Viral di media sosial (medsos) video syur diperankan oknum guru berinisial DH (57) dan siswi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Usut punya usut video tersebut direkam oleh sahabat korban.
“Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah,” kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).
Deddy menjelaskan niat sahabat korban merekam aksi tersebut baik. Dia ingin memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya.
“Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas,” jelas Deddy.
“Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar.” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru berinisial DH telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Polisi menyebut DH melakukan aksinya dengan modus mengajak korban berpacaran.
“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH,” kata AKBP Deddy Herman.
Deddy mengatakan DH melakukan berbagai cara untuk menjalin hubungan asmara dengan korban. Salah satunya, DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban.
Siasat Licik
Kepada Bergelora.com.di Gorontalo dilaporkan, oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, DH (57) ditetapkan menjadi tersangka usai berhubungan seks dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12. Tersangka disebut melakukan aksinya dengan modus menjalin hubungan asmara dengan korban masih berusia 16 tahun.
Kasus ini bermula saat video mesum antara tersangka dan korban beredar di media sosial. Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dengan memeriksa 10 orang, termasuk guru DH.
“Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Berdasarkan rangkaian penyelidikan, DH terungkap sudah mendekati siswinya itu sejak 2022 lalu. DH berhasil menjalin hubungan asmara dengan korban setelah melakukan berbagai cara, salah satunya, DH kerap membantu siswinya itu.
“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH,” katanya.
“Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” ungkap Deddy.
Hingga akhirnya hubungan DH dan korban terus berlanjut. Mereka bahkan melakukan hubungan badan pada 2024.
“Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui,” katanya.
DH sendiri dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” sambungnya.
aa
Sebelumnya video 5 menit oknum guru dan siswi dari sebuah sekolah di bawah naungan Kemenag Gorontalo semakin ramai diperbincangkan.
Kasus ini menjadi sorotan setelah video tersebut viral di media sosial, warganet speak up asal sekolah oknum guru dan siswa tersebut.
Rasa penasaran publik semakin meningkat karena lokasi perekaman diduga dilakukan dengan kamera tersembunyi.
Tak hanya itu, pertanyaan seputar siapa oknum guru tersebut serta detail lain seperti usianya turut menjadi topik yang trending di dunia maya.
Diduga oknum guru dan siswa tersebut berasal dari MAN 1 Gorontalo.
Oknum merupakan guru Bahasa Indonesia, sedangkan siswi merupaka Ketua Osis MAN 1 Gorontalo.
Kepala Kantor Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Y Bobihu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait video viral yang melibatkan oknum guru dan siswi.
Ia memastikan bahwa oknum guru tersebut telah diberhentikan sementara dari jabatannya dan dipindahkan.
Mengenai pemecatan sebagai ASN, Mahmud menegaskan bahwa langkah tersebut akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 92 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, Kemenag juga berencana memberikan pendampingan psikologis kepada siswi terkait, bekerja sama dengan Dinas PPA untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo, dengan laporan diajukan oleh paman dari siswi yang menjadi korban.
Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan D Hutagalung, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan proses pemeriksaan saksi-saksi sudah dimulai.
Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Polres Gorontalo turut memberikan pendampingan dalam penanganan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.(Rasyid)