Senin, 7 Oktober 2024

MULAI BANYAK TERBONGKAR…! Setelah SMAN Di Yogyakarta, PDIP Soroti 10 Sekolah di DKI yang Diduga Intoleran

JAKARTA- Setelah kasus pemaksaan jilbab di SMAN.1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan meminta Disdik DKI Jakarta menjamin kenyamanan pendidikan bagi semua siswa di DKI Jakarta.

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Pendidikan DKI, buntut laporan siswi yang dipaksa mengenakan jilbab oleh sekolahnya, di ruang rapat Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Dalam pemanggilan itu, PDIP juga menghimpun daftar 10 sekolah negeri di Jakarta yang diduga melakukan tindak intoleransi terhadap anak didiknya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan DKI sebagai respons dari pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada fraksi. Menurutnya, pemanggilan itu dilakukan agar tidak ada simpang siur informasi.

“Alhamdulillah tadi dari penjelasan Bu Kadis (Nahdiana) kita mendapatkan tiga jaminan ya. Jaminan pertama bahwa Dinas Pendidikan Jakarta menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah, yang kedua ada jaminan tidak ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut di sekolah,” kata Gembong, setelah rapat tersebut.

Terakhir, kata dia, Disdik DKI juga akan menjamin kenyamanan jalannya pendidikan di sekolah tercapai dengan baik. Gembong menyebut, PDIP DPRD DKI Jakarta akan terus mengontrol dan mengawasi kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Tadi saya sampaikan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Disdik, tapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama agar dunia pendidikan Jakarta kita harapkan mampu menjadi laboratoriumnya keberagaman di DKI Jakarta,” ucapnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, berikut adalah daftar 10 sekolah yang diduga PDIP terlibat:

1. SMAN 101 Jakarta Barat

Dalam laporannya, seorang warga melaporkan keluhan tentang murid non Muslim yang diwajibkan mengenakan kerudung setiap Jumat. Sekolah berdalih, hal itu karena penyeragaman pakaian sekolah.

2. SMAN 58 Jakarta Timur

Dalam laporan PDIP, salah satu guru di sekolah itu, TS, diketahui melarang para muridnya memilih Ketua OSIS non-Muslim. Dugaan aksi intoleran ini mencuat usai beredar tangkapan layar yang berisikan instruksi rasis oleh TS dalam sebuah grup perpesanan.

3. SMPN 46 Jakarta Selatan

Dalam kejadian kali ini, siswi kelas 7 sempat ditegur karena tak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Padahal, dirinya tidak pernah dirundung oleh temannya lantaran tak memakai jilbab.

4. SDN Cikini 2 Jakarta Pusat

Pengurus SDN Cikini 2 mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan Ramadhan. Padahal, di sekolah itu ada juga siswa dan siswi yang tak beragama islam.

5. SMKN 6 Jakarta Selatan

Pada Juli 2022, murid-murid SMKN 6 Jakarta Selatan dipaksa mengikuti mata pelajaran Kristen Protestan. Padahal, mereka merupakan penganut agama Hindu dan Buddha.

6. SMPN 75 Jakarta Barat

Salah satu murid di sana dipaksa menggunakan jilbab. Sebelum menggunakan jilbab, murid itu mendapatkan sindiran dari guru di sekolah itu.

7. SMPN 74 Jakarta Timur

Murid di SMPN 74 Jakarta Timur dipaksa menggunakan jilbab. Pihak sekolah juga memaksa setiap murid didik untuk menandatangani surat pakta integritas yang salah satu poinnya berisikan soal semua murid harus mengikuti kegiatan keagamaan dan wajib mengenakan jilbab.

8. SDN 3 Tanah Sareal Jakarta Barat

Murid di SDN 3 Tanah Sareal diwajibkan mengenakan celana atau rok panjang. Hal itu menyebabkan para muridnya tak bergerak leluasa.

9. SMPN 250 Jakarta Selatan

Satu guru di SMPN 250 diduga membuat soal ujian akhir sekolah yang dinilai mendiskreditkan eks Presiden Megawati Soekarnoputri. Guru itu juga disebut mengampanyekan citra Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

10. SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur

Murid SDN 3 Cilangkap beragana non-Nuslim dipaksa mengikuti kegiatan Islami dan diwajibkan berperilaku layaknya seorang Muslim. Mulai dari cara menyapa, berkegiatan di lapangan, pengajian di dalam mushala, dan berdoa ketika pulang.

Kasus SMAN Banguntapan

Kepada Bergelora.com di Yogyakarta, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Banguntapan, Bantul melanggar aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil karena menjual paket seragam, termasuk jilbab. Sekolah tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru