Selasa, 20 Oktober 2026

MULAI CUCI TANGAN NIH..! DPR Klaim Tak Pernah Bahas Pasal Pencalonan Gibran, Proses Masuk ke PKPU Masih Misterius

JAKARTA – Ketua hingga anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 berkumpul untuk membahas polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yang disebut meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024.

Belasan anggota Komisi II DPR periode lalu itu berkumpul di sebuah restoran di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026). Pertemuan itu berlangsung selama 2 jam.

Dalam kesempatan itu, hadir beberapa anggota Komisi II DPR 2019-2024 lain, yakni Ahmad Doli Kurnia, Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, hingga Anak Agung Bagus.

Ketika bertemu, mereka menyimpulkan bahwa pasal PKPU yang kini jadi polemik itu tidak pernah dibawa ke rapat DPR sebelum pelaksanaan Pilpres 2024.

Diketahui, aturan tersebut berbunyi:

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf M, dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi”.

“Kami saling mengkonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan ya PKPU tanggal 20 September 2023 itu. Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas,” ujar Doli dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (20/10).

Doli mengklaim, diksi ‘penyelundupan’ pasal muncul ketika sidang terkait polemik ijazah Wapres Gibran sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nah, begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi II pada saat itu ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan?” tukasnya.

Walhasil, Doli langsung bergerak mencari tahu kepada sekretariat dan tenaga ahli Komisi II DPR 2019-2024 mengenai temuan MK itu.

Setelah dicek, kata Doli, dugaannya benar, yakni pasal itu tidak pernah dibahas bersama KPU di DPR.

“Waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya, tidak mau membicarakan itu. Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak begitu. Tapi kemudian karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi II, ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan,” tegas Doli.

Tidak Akan Cari Tahu Motifnya

Doli menyampaikan, tidak hanya anggota Komisi II DPR periode lalu, mereka juga meng-cross check pasal itu ke institusi lain, yakni DKPP, Bawaslu, dan pihak-pihak yang kerap ikut uji publik di DPR.

Dia menegaskan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibawa KPU ke rapat DPR.

“Jadi data yang kami punya sama dengan mereka. Bahwa yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik ya,” jelas Doli.

Meski begitu, Doli mengaku tidak dalam pihak yang bertanggung jawab untuk mencari tahu kenapa KPU bisa menyelundupkan pasal tersebut.

Jika tahu KPU kala itu melaksanakan sesuatu yang ‘miring’, Doli menyampaikan, dirinya pasti sudah memberi peringatan.

“Bahwa masuknya dari mana, siapa yang nitip, segala macam gitu, ya saya kira saya dan bapak-bapak ini kan sudah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu anggota DPR 2019-2024,” jelas Doli.

“Jadi kami enggak punya kewenangan juga, apa posisi atau kewenangan kami untuk mencari-cari tahu mereka motifnya apa, terus kemudian. Dari mana, gitu. Saya kira yang perlu ditanya mereka. Gitu ya. Kenapa itu pasal tidak diajukan untuk dibahas? Apa reasoning-nya, gitu kan?” imbuhnya.

Dibuat Seminggu Sebelum Pendaftaran

Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, Denny Indrayana, membantah klaim ahli pihak termohon, Agus Riewanto yang menyebut bahwa PKPU dibuat jauh dari masa pencalonan.

Denny menyebut, Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2024.

“Saudara ahli tahu kapan mulai pendaftaran paslon? Tanggal 16 dan 18 Oktober. Hanya berselang satu minggu. Jadi pernyataan Saudara ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan, keliru. Karena hanya berselang tujuh hari,” kata Denny, dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (1/10/2026).

Denny juga menyoroti tidak adanya pembahasan Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik dan risalah rapat konsultasi dengan DPR. Ia pun mempertanyakan norma pengecualian syarat bukti kelulusan bagi SLTA asing yang tiba-tiba muncul di dalam PKPU tersebut.

“Kok bisa muncul, kapan, di mana, oleh siapa? Karena, kalau kemarin saksi kami mengatakan bahwa harusnya ada notula dan pada setiap draf itu diparaf dan ditandatangani oleh semua komisioner,” ujar dia.

Pembelaan Hasyim Asy’ari

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan bantahan soal isu penyeludupan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hasyim menyatakan, draf PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden telah dibahas dalam RDP pada 20 September 2023.

Bahkan, lanjut Hasyim, terdapat dokumen surat permohonan konsultasi KPU tertanggal 19 September 2023, draf PKPU, masukan Bawaslu, daftar peserta rapat, serta dokumen kesimpulan RDP.

Menurut Hasyim, rumusan yang kini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelumnya berada dalam Pasal 19 ayat (2) draf yang dibahas.

“Berdasarkan informasi, data dan dokumen dapat disimpulkan bahwa: Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tsb,” tulis Hasyim dalam keterangan tertulisnya.

Hasyim juga menyebut Doli selaku Ketua Komisi II DPR RI saat itu hadir dalam rapat tersebut, dan ikut menandatangani kesimpulan RDP bersama pimpinan lembaga terkait. Dia juga menyebut KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terlibat dalam pembahasan draf PKPU.

“Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” jelas Hasyim.

Karena itu, Hasyim menilai tanggung jawab atas munculnya pasal tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak.

“Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP,” tulisnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles