JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Aizzudin diduga menjadi perantara dalam proses komunikasi dan inisiatif terkait pembagian kuota tambahan haji.
Peran tersebut diduga berkaitan dengan upaya penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel untuk mendapatkan akses terhadap kuota tambahan yang ditetapkan Kementerian Agama.
“Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Budi, inisiatif tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. KPK mendalami apakah kebijakan itu murni merupakan keputusan dari atas atau merupakan hasil dari inisiatif pihak-pihak tertentu yang kemudian bertemu dalam sebuah kesepakatan.
“Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down atau mix, yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya?” kata Budi.
Terkait dugaan penerimaan uang, KPK menyatakan masih melakukan penghitungan dan pendalaman.
Saat ditanya mengenai jumlah uang yang diduga diterima Aizzudin, Budi menegaskan proses tersebut belum rampung.
“Belum. Masih dihitung,” ujarnya singkat.
Meski demikian, KPK menegaskan memiliki bukti yang menguatkan dugaan adanya aliran uang kepada Aizzudin.
Bukti tersebut tidak hanya berasal dari satu sumber, tetapi juga dari keterangan saksi lain, dokumen, hingga barang bukti elektronik.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” kata Budi.
Atas dasar itu, KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada 13 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami secara khusus dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji.
Aizzudin Abdurrahman membantah tudingan menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Usai menjalani pemeriksaan, ia menegaskan tidak ada penerimaan dana sebagaimana yang diduga penyidik.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.
Bagaimana Perkembangan Kasus Kuota Haji di KPK?
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Selain proses hukum di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga disorot Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.
Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama dalam pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Poin utama yang disorot adalah kebijakan pembagian kuota tambahan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (Web Warouw)

