Sabtu, 2 Mei 2026

JANGAN MASUK ANGIN..! Komisi III DPR RI Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

JAKARTA – Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan, pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu upaya untuk memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat di Gedung DPR RI.

Menurut Sari, penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara, tetapi juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” kata dia.

Sari menambahkan, dalam pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI ingin memaksimalkan partisipasi masyarakat.

Selain itu, DPR juga akan mulai menyusun RUU tentang hukum acara perdata.

“Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata Haper yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” ujar Sari.

Dalam kesempatan tersebut, Sari juga memaparkan agenda yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI pada Kamis hari ini.

“Saya ingin menyampaikan agenda rapat hari ini yang pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana,” kata dia.

Agenda kedua, lanjut Sari, adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang hukum acara perdata, yang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman, diskusi, tanya jawab, penarikan kesimpulan, hingga penutup.

“Yang kedua laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang hukum acara perdata Haper, lalu seperti biasa kita akan lakukan pendalaman, diskusi tanya jawab, kesimpulan dan penutup,” ujar Sari.

Politikus Golkar itu kemudian mempersilakan tim Badan Keahlian DPR RI menyampaikan pemaparan terkait hasil penyusunan draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya.

“Untuk mempersingkat waktu maka saya persilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI dapat menyampaikan pemaparannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025).

Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi DPR RI.

“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025–2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir. Adapun pemerintah sejatinya telah mengusulkan RUU Perampasan Aset kepada DPR sejak 2012, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008. Namun, hingga kini pembahasan RUU tersebut belum juga rampung.

Atur Pidana hingga Metode Penindakan

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Badan Keahlian DPR RI menyebut draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang disusun saat ini terdiri atas delapan bab dengan total 62 pasal.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, RUU ini disusun untuk mengatur secara komprehensif aturan perampasan aset secara yang kini masih tersebar di berbagai undang-undang.

“Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset,” ujar Bayu dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Kamis (15/1/2026).

Bayu menjelaskan, selain empat bab tersebut, draf RUU Perampasan Aset juga mengatur pengelolaan aset hingga kerja sama internasional.

“Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedelapan ketentuan penutup,” kata dia.

Lebih lanjut, Bayu memaparkan bahwa draf RUU Perampasan Aset tersebut memuat sedikitnya 16 pokok pengaturan yang menjadi substansi utama dalam pengaturan perampasan aset.

“Bagaimana pokok pengaturan yang ada? Kami uraikan kurang lebih 16 pokok pengaturan mulai dari ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, hukum acara perampasan aset,” ujar Bayu.

Selain itu, draf RUU tersebut juga mengatur kelembagaan dan tata kelola aset hasil perampasan.

“Kesembilan lembaga pengelola aset, sepuluh tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, kelima belas pengelolaan akuntabilitas anggaran, keenam belas ketentuan penutup,” kata Bayu.

Satukan Aturan dari Berbagai UU

Badan Keahlian DPR RI juga memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan merumuskan secara komprehensif pola perampasan aset yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang.

RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, selama ini pengaturan mengenai perampasan aset telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari KUHP, KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Narkotika.

“Jadi sebenarnya ada pola yang sudah bisa kita lihat bersama dalam berbagai undang-undang yang intinya nanti kemudian kita akan lakukan secara komprehensif dalam rancangan undang-undang ini,” ujar Bayu

Bayu menjelaskan, dalam KUHP dan KUHAP, perampasan aset diatur dengan penegasan bahwa tindakan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim.

“Misalkan dalam KUHP dan KUHAP dinyatakan bahwa memang dalam konteks Pasal 118, 135, dan beberapa pasal berikutnya menegaskan perampasan barang milik terpidana yang diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim,” kata dia.

Menurut Bayu, ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan penting yang kemudian disinkronkan dan diharmonisasikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

“Ini kami menyinkronkan, mengharmonisasikan dengan KUHP dan KUHAP,” jelas Bayu.

Selain itu, Bayu menuturkan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur perampasan aset sebagai pidana tambahan.

“Dengan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik,” ucap Bayu.

Sementara itu, dalam Undang-Undang tentang Narkotika ditegaskan bahwa aset hasil tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Di dalam Undang-Undang Narkotika pada intinya menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles