Sabtu, 2 Mei 2026

AWAS NIH MOM..! BPOM Temukan 26 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Daftarnya

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran kosmetik bermasalah pada akhir 2025.

Dalam pengawasan rutin periode Oktober–Desember 2025 atau Triwulan IV, BPOM mengungkap adanya 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Rinciannya, 15 produk tidak memiliki izin edar (TIE), 10 produk berasal dari skema kontrak produksi, serta 1 produk merupakan kosmetik impor. Seluruh produk tersebut diketahui mengandung zat yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Adapun bahan berbahaya yang ditemukan meliputi asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.

Dampak Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Kepada Bergelora.com di Jakarta, akamis (15/1) dilaporkan, BPOM menjelaskan, paparan asam retinoat hingga klindamisin berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan. Dalam keterangan resmi yang diterima dijelaskan, asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga berdampak pada janin bagi ibu hamil.

Sementara itu, mometason furoat berisiko memicu atrofi kulit dan gangguan sistem hormon.

Kemudian, hidrokinon dapat menimbulkan penggelapan kulit serta perubahan warna pada kuku dan kornea mata. Deksametason dapat memicu dermatitis, jerawat, kemerahan kulit, dan berkurangnya produksi hormon.

BPOM juga menjelaskan, kandungan merkuri berisiko menyebabkan bintik hitam pada kulit, hingga gangguan ginjal dan sistem saraf.

Selanjutnya, klindamisin yang ditemukan dalam kosmetik juga dapat menimbulkan efek samping berupa pengelupasan kulit, rasa terbakar, dan kulit kering.

Berikut Daftarnya Daftar 26 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM menegaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh produk yang berada dalam kewenangannya, mulai dari obat-obatan, suplemen, kosmetik, hingga pangan.

Pengawasan dilakukan dari hulu hingga hilir guna memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha, antara lain pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor. Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai daerah,

BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan ritel.

BPOM menyebut, peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa.

Masyarakat diminta menghentikan penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya.

Melalui pengawasan dan penindakan yang konsisten, BPOM menegaskan komitmennya untuk membersihkan peredaran kosmetik berbahaya sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi kesehatan masyarakat Indonesia.

Daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat dilihat melalui tautan berikut ini: https://www.pom.go.id/storage/berkas/LAMPIRAN%20TW%20IV%20KOSMETIK-TTD.pdf

(Enrico N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles