Kamis, 10 Oktober 2024

MUNGKIN SETORANNYA KECIL…! Setara Institute Sebut Pemkot Cilegon Ironi, Gereja Ditolak, Diskotek Boleh Berdiri

JAKARTA -Setara Institute memandang ironi penolakan pembangunan gereja di Cilegon, Banten di tengah maraknya keberadaan tempat hiburan malam di kota tersebut.

Ironi tentang penolakan pembangunan gereja di Cilegon itu diutarakan oleh Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos.

Belakangan, viral terkait penolakan pembangunan gereja di Cilegon.

Bahkan, sejumlah Ormas Islam dan didukung Pemkot Cilegon menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja di Cilegon.

Hal ini pun mengundang ironi. Pasalnya kata Bonar, alasan penolakan pembangunan gereja masih sama dari zaman ke zaman.

Yakni perjanjian terdahulu antara Bupati Serang dan tokoh agama setempat yang berjanji tidak akan dibangun rumah ibadah selain untuk umat muslim di kawasan Cilegon sejak pembangunan BUMN Krakatau Steel.

Padahal kata Bonar, sejak Cilegon menjadi Kota dan industri asing mulai tumbuh satu persatu, kota itu menjadi salah satu tujuan rantau.

Tidak terkecuali dari umat batak Kristen yang merantau ke Kota Cilegon.

Bahkan kini, jumlahnya sudah mencapai 7.500 umat Kristen dan 500 umat Hindu di Kota Cilegon.

Meski begitu, tidak ada satupun rumah ibadah baik gereja atau pura bisa dibangun di Kota tersebut.

Lebih ironi lagi jelas Bonar, di tengah penolakan pembangunan rumah ibadah non muslim di Kota Cilegon, justru pembangunan tempat hiburan malam di kota tersebut cukup marak.

Terlebih saat kota itu mulai banyak pembangunan pabrik asing seperti pabrik dari Korea Selatan.

“Dulu terkenal ada joke mendirikan tempat hiburan lebih mudah ketimbang mendirikan tempat rumah ibadah,” ucap Bonar dihubungi Kamis (8/9/2022).

Hal itu jelas kata Bonar ironis di tengah Indonesia berlandaskan negara Pancasila dan negeri yang mengaku berketuhanan.

Atas Nama Kearifan Lokal

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pendirian gereja di Cilegon, Banten. Mereka menuntut anggota DPRD dan Wali Kota Cilegon untuk menegakkan peraturan daerah terkait pendirian rumah ibadah selain masjid.

Massa yang terdiri atas berbagai ormas Islam, LSM, dan yayasan tersebut sempat memenuhi halaman tengah kantor DPRD Cilegon. Mereka membawa kain putih dan membubuhkan tanda tangan untuk menolak pendirian rumah ibadah.

“Bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang mengatur dan menertibkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid,” kata salah seorang orator saat membacakan tuntutannya, Rabu (7/9/2022).

“Adalah warkah dokumen yuridis landasan hukum aturan yang mengatur pendirian rumah ibadah selain masjid di wilayah Kabupaten Serang dahulu sekarang menjadi Kota Cilegon,” tambahnya.

Surat keputusan Bupati Serang tahun 1975 itu dianggapnya menjadi dasar bagi para penolak pendirian rumah ibadah. Surat itu merupakan buah dari perjanjian ulama di Cilegon saat awal berdirinya PT Krakatau Steel yang saat itu bedol desa hingga beberapa pesantren, permukiman, dan makam-makan leluhur di Cilegon dipindah.

“Bahwa daerah Cilegon adalah daerah para pejuang dalam merebut kemerdekaan Republik Indonesia sehingga atas jasa para pejuang Paduka Presiden Sukarno memilih Kota Cilegon dari banyak daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk membangun pabrik Baja Trikora yang saat ini dikenal dengan pabrik PT Krakatau Steel Cilegon sebagai hadiah bagi masyarakat Cilegon,” katanya.

Selain itu, dalam pembangunan pabrik PT Krakatau Steel, ada sejumlah kearifan lokal yang ikut dipindahkan.

“Dalam pembangunannya masyarakat Kota Cilegon telah banyak berkorban, baik materi maupun imateri, yaitu berupa kerelaan dipindahnya pesantren-pesantren besar, dan kerelaan memindahkan makam-makam para pejuang, kiai dan ulama-ulama para leluhur masyarakat Kota Cilegon,” katanya.

Atas dasar hal tersebut, mereka menolak pendirian rumah ibadah di Cilegon. Mereka juga menuntut agar pemerintah membuat peraturan wali kota atau surat keputusan yang dapat menguatkan surat keputusan Bupati Serang pada 1975 tersebut.

“Segera membuat Peraturan Wali Kota (perwal) atau Surat Keputusan Wali Kota Cilegon untuk menguatkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975 tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang mengatur dan menertibkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid yang berlaku mulai saat sekarang hingga berlaku sepanjang jaman,” katanya. (Effendi)

Artikel Terkait

1 KOMENTAR

  1. Dulu th 1990 juga sama, kebaktian kristiani di kantor perusahaan d larang keras. Tetapi pelacuran Sangkanila Merak dibiarkan. Masa nabi Isa AS lebih rendah dari pelacuran??? Kan gilaa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru