Sabtu, 24 Mei 2025

NAAAH…! Inggris Resmi Larang Bursa Jual-Beli Kripto Binance

JAKARTA- FCA atau The Financial Conduct Authority Inggris resmi melarang operasional marketplace kripto Binance. Pernyataan FCA sekaligus memperingatkan investor Inggris tentang volatilitas pasar kripto.

“Binance Markets Limited tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas yang diatur di Inggris,” demikian laporan FCA dilansir dari CNBC Indonesia.

“Tidak ada entitas lain di Grup Binance yang memegang segala bentuk otorisasi, pendaftaran atau lisensi Inggris untuk melakukan aktivitas yang diatur di Inggris,” tegas pernyataan FCA itu.

Sebetulnya, perdagangan mata uang kripto tidak diatur secara langsung di Inggris. Namun, aktivitas terkait lainnya, seperti menjual derivatif, masih membutuhkan persetujuan otoritas keuangan setempat.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, pernyataan FCA sekaligus memperingatkan investor Inggris tentang volatilitas pasar kripto.

“Berhati-hatilah terhadap iklan online dan di media sosial yang menjanjikan pengembalian investasi tinggi dalam aset kripto,” imbuh FCA.

Plaftorm jual beli aset kripto Binance diklaim yang terbesar di dunia. Namun ternyata belum terdaftar secara resmi di Indonesia. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing.

“Sesuai informasi yang tertera pada website Bappebti, per tanggal 18 Februari 2021 hanya ada 13 perusahaan yang termasuk Daftar Perusahaan Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti (calon pedagang) dan nama Binance tidak ada di dalamnya,” kata Tongam, Senin (3/5/2021) lalu.

Dia mengatakan Binance juga dihentikan oleh SWI dan diumumkan dalam siaran pers tertanggal 27 Oktober 2020. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sebab platform tersebut melakukan kegiatan pertukaran aset digital tanpa adanya izin.

Tongam mengatakan SWI juga telah memanggil pengurus dan pendacar Binance di Jakarta. Pertemuan itu menyepakati menghentikan kegiatan Binance hingga platform mengantongi izin.

“Binance di Indonesia masuk daftar investasi ilegal pada bulan Oktober 2020, karena melakukan kegiatan perdagangan kripto tanpa izin. Satgas Waspada Investasi memanggil pengurus dan lawyer Binance di Jakarta dan disepakati untuk menghentikan kegiatan Binance di Indonesia sampai ada izin dari otoritas berwenang,” jelasnya.

Dia menambahkan jika kegiatan usaha di Indonesia diharuskan memiliki izin usaha dari instansi yang terkait. Termasuk juga Binance dalam hal ini. Sebelum Binance belum mengantongi izin dari instansi terkait, maka platfom itu tidak bisa beroperasi di dalam negeri.

“Sepanjang belum ada izin usaha yang sesuai dari kementerian/lembaga terkait, maka Binance tidak dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia,” ungkap Tongam. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru