Kamis, 23 April 2026

NAAAH…! Forum Aktivis 98: KPK Jangan Provokasi Rakyat Melawan Hukum

Gedung KPK di Jakarta. (Ist)

MEDAN– Ketua Forum Aktivis 98 Sumut meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum jangan malah provokasi rakyat untuk melawan hukum dan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

“KPK jangan memprovokasi rakyat indonesia untuk melawan hukum dan konstitusi dengan membangun, mengarahkan, menggalang  dan memobilisasi publik agar melakukan tekanan terhadap DPR dan Presiden dalam kasus RUU KPK dan lainnya, kata Muhammad Ikhyar Velayati kepada Bergelora.com di Medan, Selasa  (1/10).

Menurutnya, KPK atau siapapun di republik ini yang tidak sepakat dengan Undang-Undang yang telah di sahkan DPR, maka ikuti mekanisme hukum yang telah ada.

“Karena Undang-Undang telah mengatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah maka ada legislatif review, ada eksekutif review, juga ada judicial review,” tegasnya.

Ikhyar Velayati menegaskan bahwa tidak ada syarat syarat objektif yang menjadi landasan di keluarkannya Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang). Menurutnya, Republik Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat (3).

“Artinya bahwa semua perbuatan atau tindakan seseorang baik individu maupun kelompok, rakyat maupun pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan itu dilakukan atau didasarkan pada peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sesuai dengan Undang-Undang, menurutnya tidak ada syarat dan kreteria yang ada untuk di keluarkannya Perppu yaitu pertama tidak ada situasi darurat, kedua, tidak ada kegentingan yang memaksa dan ketiga, tidak terjadi kekosongan hukum. Yang ada hanya mobilisasi, tekanan dan transaksi politik agar kepentingannya terakomodir dalam kabinet jokowi ke depan,“ tegas Ikhyar.

Ikhyar menambahkan bahwa KPK saat ini sudah berfungsi sebagai lembaga politik dan bukan lagi institusi hukum yang netral dan independen.

“KPK itu selama ini kewenangannya luar biasa, tetapi prestasinya biasa-biasa saja. Selama 17 Tahun mereka bekerja dengan UU yang lama. Tetapi hasilnya juga sangat miris dan mengecewakan,” ujarnya.

KPK saat ini menurutnya justru seperti partai politik yang kental dinamika politik dalam kerja-kerjanya, dari pada kerja kerja pencegahan korupsi sesuai dengan amanah yang di berikan.

“Revisi Undang-Undang KPK sejatinya merupakan keniscayaan. Karena dinamika sosial polititk berubah, maka hukum juga harus mengakomodir dinamika perubahan tersebut, dengan tujuan agar KPK bisa efektif dan makimal dalam menjalankan kerja kerja pemberantasan korupsi sekaligus terjadi kordinasi dan penguatan institusi hukum lainnya seperti kejaksaaan dan kepolisian,” jelas Ikhyar Velayati.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan, mempertimbangan usulan mahasiswa dan kelompok masyarakat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Menurutnya, wacana Perppu muncul setelah maraknya aksi demonstrasi dari mahasiswa dan elemen yang menolak revisi Undang-Undang KPK. (Sugianto)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles