Selasa, 28 April 2026

NAH…! Balai Baru Di Kementerian PUPR, Suhendra Ratu Prawiranegara: Bisakah Cegah Korupsi?

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. (Ist)

JAKARTA- Dalam sebuah berita media online nasional, Kamis (24/1), Menteri PUPR membeberkan jurus baru pencegahan korupsi di Kementerian PUPR yang sudah terkena OTT KPK sebanyak 2 kali. Jurus baru tersebut adalah akan membentuk balai-balai baru di Kementerian PUPR khususnya balai yang diberi wewenang untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.

“Semangat untuk pencegahan korupsinya harus diapresiasi dan didudukung. Namun treatmentnya yang harus dikoreksi. Pertanyaannya apa hubungannya pembentukan balai baru berkorelasi dengan pencegahan korupsi? Apa jaminannya bahwa pembentukan balai tersebut akan efektif dalam pencegahan korupsi? Coba tunjukkan kajian akademisnya. Harus dibuka kepada publik tentang kajiannya. Basuki Hadimuljono, jangan asal-asalan mengelola manajemen birokrasi pemerintahan di Kementeriannya!” tegas Suhendra Ratu Prawiranegara, Pemerhati Kebijakan Infrastruktur Publik kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (25/1)

Mantan Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum 2005-2009,  ini mengingatkan, satu hal yang patut menjadi perhatian adalah reformasi pada akhir tahun 90-an lalu mengamanahkan konsep Otonomi daerah. Yang mana pada masa sebelum reformasi, daerah belum memiliki kewenangan lebih (otonom) untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

“Sentralisasi pemerintahan saat itu begitu terasakan. Sehingga saat Otonomi Daerah (Otda) diberlakukan, seluruh Kanwil (Kantor Wilayah) di wilayah Indonesia dilebur dan ditiadakan. Kecuali tiga kewenangan pemerintah pusat yang berada di daerah tetap, yakni bidang Hukum, Keuangan dan Agama,” jelasnya.

Ia mengatakan, pada tahun 2005-2006 saat pembentukan Balai-Balai di Departemen PU, banyak Gubernur dan Kepala Daerah yang memprotes. Protes disampaikan kepada Presiden SBY saat itu.

“Karena dianggap tidak sesuai dengan semangat Otonomi Daerah dan akan menghidupkan kembali Kanwil,” katanya.

Saat itu dirinya, dari tim Departemen PU meyakinkan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah. Karena Balai yang dibentuk berdasarkan jaringan jalan untuk Balai Jalan dan daerah aliran sungai (DAS) untuk SDA, sudah tentu Balai-Balai ini akan lintas provinsi/ wilayah.

“Sangat berbeda dengan konsep Kanwil. Saya terlibat dalam proses ini, karena saya termasuk sebagai anggota tim pembentukan Balai di Kementerian PU,” katanya.

Suhendra menyampaikan kekecewaannya terhadap pejabat di Kementerian PUPR saat ini yang tidak paham sejarah pembentukan balai di Departemen Pekerjaan Umum saat itu.

“Jujur memang saya sampaikan pejabat yang ada di Kementerian PUPR saat ini, tidak mengetahui dan tidak paham semangat dan proses awal pembentukan balai-balai di Departemen PU saat itu. Karena banyak diantara mereka masih dalam posisi staf, dan tidak terlibat dalam proses pembuat keputusan/ kebijakan. Apalagi dengan penggabungan Kementerian Perumahan Rakyat, semakin mengaburkan realitas dan sejarah proses pembentukan balai di Kementerian PU,” katanya.

Menurutnya, semestinya pemerintah, khususnya Menteri PUPR banyak bertanya dan menggali informasi yang komprehensif sebelum membuat kebijakan baru yang justru akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan.

“Karena proses lelang barang dan jasa sudah ada peraturan perundangan yang mengaturnya. Dalam Perpres tidak dikenal istilah Balai Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian PUPR, kecuali sudah ada revisi atas perpres tersebut,” tegasnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles