Kamis, 25 Juni 2026

GANTI SEMUA DIRUT HIMBARA..! Duit Gak Muter Purbaya Bingung dan Mulai Tarik Kembali Rp 300 Triliun dari Bank BUMN

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai dikembalikan kepada pemerintah.

Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti. Pengembalian dana SAL dari bank BUMN dilakukan secara bertahap.

“Secara bertahap, iya (sudah dikembalikan),” ujar Astera dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana SAL sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan sejak September 2025. Terdapat lima bank nasional yang dikucurkan dana tersebut untuk mendukung likuiditas yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kemudian penempatan dana tersebut ditambah Rp 100 triliun menjadi Rp 300 triliun. Tidak diketahui pasti kapan penempatan dana ditambah dan kemudian mulai diambil.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengonfirmasi adanya penarikan dana SAL pemerintah yang ditempatkan di bank-bank Himbara. Terkait waktu dan mekanisme pelaksanaannya disebut menjadi kewenangan pemerintah.

Dian berharap proses penarikan dana dilakukan secara bertahap melalui masa transisi yang memadai sehingga tidak menekan likuiditas perbankan maupun mengganggu stabilitas sistem keuangan.

“Saya yakin Menteri Keuangan dan Gubernur BI akan mempertimbangkan hal tersebut sehingga proses transisinya dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan terhadap likuiditas perbankan,” ujar Dian.

Menkeu Purbaya Bingung 

Sebelumnya dilaporkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku heran saham bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) belum menguat menjelang penerapan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Padahal, dia meyakini kebijakan tersebut bakal membuat bank pelat merah mengantongi likuiditas dolar dalam jumlah besar.

“Saya enggak ngerti kenapa bank-bank Himbara belum naik sahamnya sekarang. Kalau saya boleh main saham, saya udah beli kemarin-kemarin ketika jatuh,” ujar Purbaya usai peluncuran kebijakan ekspor satu pintu di Kantor Danantara, Minggu (31/5/2026).

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai koreksi saham sejumlah bank non-Himbara setelah pemerintah mewajibkan penempatan DHE SDA melalui bank-bank pelat merah.

Menurut Purbaya, pasar justru belum sepenuhnya menangkap dampak positif kebijakan tersebut terhadap likuiditas Himbara atau bank BUMN.

Dia menjelaskan dana hasil ekspor yang selama ini banyak tersimpan di luar negeri akan kembali masuk ke sistem keuangan domestik. Akibatnya, bank-bank Himbara akan memiliki cadangan dolar dan kas yang jauh lebih besar dibanding sebelumnya.

“Dia akan punya dolar banyak, punya cash banyak. Kalau di financial market kadang-kadang ada istilah cash is king. Jadi Anda bisa lihat dampaknya ke bank-bank Himbara,” sebutnya.

Menurut Purbaya, tambahan likuiditas itu bukan hanya memperkuat posisi Himbara, tetapi juga berpotensi memperkokoh sektor finansial nasional secara keseluruhan. Dana yang selama ini mengalir ke luar negeri akan tersedia di dalam negeri untuk mendukung pembiayaan ekonomi.

“Jadi sektor finansial kita juga akan semakin kuat karena sebelumnya uangnya sebagian besar lari ke luar negeri, sekarang uangnya ada di sini,” ujarnya.

Dia meyakini dampak kebijakan tersebut akan menyebar ke sektor keuangan secara lebih luas.

“Ini akan berdampak positif sekali ke bank Himbara dan ke likuiditas bank Himbara yang saya pastikan, yang saya yakin akan menyebar ke sektor finansial kita,” tuturnya Purbaya.

Selain memperkuat likuiditas perbankan, Purbaya menilai kebijakan ekspor satu pintu akan meningkatkan disiplin tata kelola perusahaan dan menguntungkan investor. Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat akan memperkecil ruang praktik yang berpotensi menggerus keuntungan perusahaan terbuka.

Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah akan memanfaatkan masa transisi sebelum implementasi penuh. Setelah itu, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan memegang peran sentral dalam mekanisme ekspor sehingga pengawasan menjadi lebih mudah dilakukan.

“Setelah enam bulan mungkin sudah penuh ya, dan DSI yang melakukan ekspor. Soalnya itu gampang, dia yang jualan, kalau macam-macam dia yang kita kejar,” ujar Purbaya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.

Pada saat yang sama, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan melalui bank-bank Himbara. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles