Rabu, 21 Mei 2025

Nah Lo! Hermawanto, SH: Suap Patrialis Akbar Berhubungan Dengan Mafia Importir Sapi India

JAKARTA- Operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar Kamis (26/1) berhubungan Judicial Review Undang-Undang Kesehatan Hewan yang saat ini sedang diajukan di Mahkamah Konstitusi.

“Kalau benar  Hakim MK Patrialis Akbar di tangkap berkaitan dengan Undang-Undang No 18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka saya curiga suap itu berkaitan dengan mafia India,” demikian ahli hukum Hermawan,SH kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (26/1)

Hermawanto adalah salah satu pengaju Judicial Review atas Undang-Undang No 18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia menjelaskan bahwa selama ini India adalah negera pengekspor sapi walaupun sudah lama lembaga kesehatan dunia telah menyatakan bahwa sapi dari India tidak layak dikonsumsi karena tidak sehat. Sapi India masuk ke Indonesia secara ilegal oleh para mafia importir sapi.

“Kami sudah pernah memenangkan gugatan terhadap Undang-Undang Kesehatan Hewan tersebut di Mahkamah Konsititusi pada tahun 2010 yang membatasi importasi sapi yang tidak sehat ke Indonesia. Namun kemudian DPR kembali menghidupkan pasal yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, sehingga importasi terus berlanjut. DPR dan Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No 41/2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Salah satu saksi ahli kami pernah bersaksi tentang sepak terjang mafia India yang menginginkan importasi dibuka kembali di Indonesia. Importasi sapi bernilai triliunan rupiah sehingga para importir sapi India berani membayar pejabat dan anggota DPR untuk menghidupkan lagi importasi dalam Undang-Undang No 41/2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” jelasnya.

Hermawanto dan kawan-kawan kemudian kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan sidang terakhir adalah sebelum bulan puasa tahun lalu.

“Dalam sidang saya sampaikan ancaman bahaya kesehatan akibat mengimpor sapi yang tidak sehat. Namun majelis hakim menjawab bahwa itu cuma kekuatiran kami penggugat saja. Kan gak masuk akal hakim konstitusi bicara seperti itu,” ujarnya.

Masa inkubasi penyakit antraks adalah 3 tahun. Sekarang sudah muncul di Yogyakarta dan akan merebak kedaerah lain. Pemerintah sudah kerepotan,” ujarnya.

Hari Jumat (27/1) Hermawanto dan kawan-kawan akan mendatangi KPK untuk memastikan bahwa kasus yang terkait dengan penyuapan Hakim Mahkamah Konstitusi adalah Judicial Review  Undang-Undang Kesehatan Hewan.

“Besok kami akan tanyakan kepastiannya pada KPK soal siapa yang menyuap Hakim Patrialis Akbar itu,” tegasnya.

Tertangkap Di Tamansari

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar ditangkap KPK hari ini dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gili Residence, Tamansari Jakarta Barat. Ketua KPK Agus Rahardjo mengkonfirmasi OTT terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar itu.

“Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum,” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/1).

Patrialis Akbar, terkait suap uji materi Undang-Undang. Rumah Patrialis di Jalan Cakra Wijaya V Blok P No.3 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur sedang digeledah KPK.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Patrialis Akbar adalah hakim MK sejak tahun 2013 yang merupakan titipan Pemerintah, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu. Patrialis adalah mantan Menteri Hukum dan HAM era SBY (2009-2011).

Kontroversi sempat terjadi saat pengangkatannya sebagai hakim MK. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konsitusi saat itu telah menuntut pembatalan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Koalisi menilai pencalonan ini cacat hukum dan mengabaikan rekam jejak Patrialis.  Koalisi itu menegaskan Patrialis Akbar tidak layak menjadi hakim konstitusi, tapi SBY tetap ngotot memilih dan melantik Patrialis Akbar.

Saking ngototnya SBY menunjuk Patrialis Akbar tanpa proses uji kelayakan, fit and proper test. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Amir Syamsuddin mengatakan pemilihan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak melalui proses fit and proper test di Istana.

“Tidak ada. Tidak pakai fit and proper test,” kata Amir, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2013.

Patrialis yang tampil bangga dengan jenggot panjang menjadi hakim MK yang sering membela agenda kelompok-kelompok formalisasi syariat Islam daripada soal Konstitusi. Patrialis juga sudah mengaku sebagai ustadz yang bisa ceramah soal agama.

Sosok Patrialis

Patrialis Akbar yang lahir pada 31 Oktober 1956 di Padang, Sumatera Barat itu sempat menjadi sebagai sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara dan sopir taksi ibukota saat merantau ke Jakarta.

Namun sejatinya, Patrialis merantau untuk melanjutkan pendidikannya setelah lulus dari STM Negeri II, Padang pada 1977. Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, dia menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik.

Dia bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian menghantarkan dirinya menjadi anggota DPR RI dua periode. Yakni, pada 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Selama di Senayan, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 pada 1999-2002 dengan menjadi Anggota Badan Pekerja (BP) MPR pada Panitia Ad Hoc (PAH) III, serta PAH I. Sementara di DPR, Patrialis tercatat sebagai anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum.

Karena dia dianggap vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama terkait dengan hukum dan HAM, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono melirik Patrialis. Putra Letda (Purn) H. Ali Akbar itu lantas ditunjuk untuk menempati posisi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pada 2009.

Terakhir, pria berdarah Minang itu menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi setelah mengucap sumpah dengan masa jabatan 2013–2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta. (Web Warouw)

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru