KUPANG- Tim Advokasi Skandal Laut Timor (TASLaMor) menyampaikan surat somasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said agar segera membekukan aset dan ijin konsesi PT Exploration and Production Public Company (PTTEP) di Indonesia.
Surat somasi TASLaMor bertanggal 11 Desember 2015 ditandatangani pengacara senior asal Nusa Tenggara Timor (NTT) Frans Dj Tulung, SH selaku Koordinator Tim Advokasi dan dibagikan kepada berbagai media dalam dan luar negeri tersebut pada hari Minggu, 13 Desember 2015.
Somasi itu menyatakan, atas nama masyarakat dan lembaga masyarakat sipil di NTT dan aliansinya sebagai korban akibat dari “pencemaran minyak Montara Laut Timor 2009” yang dilakukan oleh PTT Exploration and Production Australasia (Ashmore Cartier) Pty.Ltd (PTTEP AA) menyampaikan somasi dan pengaduan agar Pemerintah Republik Indonesia segera membekukan Seluruh Ijin dan Aset PTT Exploration and Production Public Company (PTTEP) yang berada di Indonesia.
“Meskipun yang melakukan pencemaran di Laut Timor adalah PTTEP AA merupakan badan hukum tersendiri yang beroperasi dibawah lisensi Pemerintah Australia, tetapi semua kebijakan kelompok usaha itu tunggal,” tegas Frans Dj Tulung, SH dalam somasi yang diterima bergelora.com di Kupang, Senin (14/12)
Ia menjelaskan bahwa, anak perusahaan perminyakan seperti PT TEP AA bertindak sesuai kebijakan kelompok usahanya. Aturan kelompok usaha PTTEP itu berlaku juga bagi anak perusahaan PTTEP di seluruh dunia termasuk yang berada di Indonesia.
Surat somasi tersebut juga melampirkan CSR Policy PTTEP yang diterbitkan oleh Kantor Pusat PTTEP di Bangkok untuk diberlakukan terhadap seluruh kegiatan operasi PTTEP di seluruh dunia, sebagai bukti.
Inti dari surat somasi TASLaMor yang ditembuskan kepada berbagai pihak terkait termasuk PTTEP setebal 4 halaman itu secara sistematis memuat tentang Fakta, akibat dan dampak dari ledakan anjungan minyak Montara. Juga dilampirkan status dan dasar hukum dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat bersama Pemerintah meminta pertanggungjawaban PTTEP AA dan PTTEP.
Dikatakannya, pembekuan ijin konsesi dan aset ini menjadi alternatif sanksi hingga seluruh proses pertanggungjawaban termasuk ganti rugi sosial ekonomi masyarakat atas pencemaran tumpahan minyak Montara 2009 di Laut Timor dipertanggung jawabkan secara benar oleh PTTEP.
“PTTEP ini tidak memiliki itikad baik untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Jangan lagi korporasi ini tidak mengulangi lagi perbuatannya di Indonesia,” ujarnya Frans Dj Tulung, SH.
Adapun ijin-ijin yang dan aset yang disomasi untuk dibekukan antara lain,
1. PTTEP Malunda Ltd selaku operator tunggal eksplorasi Blok Malunda, Selat Makassar,
2. PTTEP South Mandar Limited selaku operator eksplorasi Blok Mandar Selatan, Selat Makassar,
3. PTTEP Sadang Limited, mitra kerjasama eksplorasi di Blok Sadang,
4. PTTEP South Sageri Limited, mitra kerjasama eksplorasi di Blok Sageri Selatan,
PTTEP Semai II Limited, mitra kerja sama eksplorasi, di pesisir Papua Barat. Perusahaan ini kerjama sama dalam pembelian saham (share purchase agreement/SPA) antara PT Pertamina Hulu Energy, anak usaha Pertamina dengan PTTEP Netherlands Holding Cooperatie U.A, anak perusahaan PTTEP.
Kerjasama ini untuk mengakuisisi anak usaha Hess di Indonesia yang menguasai 75% participating interest di Blok Pangkah dan Kerjama sama pembelian saham (share purchase agreement/SPA) antara PT Pertamina Hulu Energy, anak usaha Pertamina dengan PTTEP Netherlands Holding Cooperatie U.A, anak perusahaan PTTEP untuk mengakuisisi anak usaha Hess di Indonesia 23% participating interest di Blok Natuna Sea A.
“Somasi dilakukan demi mempertahankan sebuah kebenaran guna memberikan keadilan bagi masyarakat korban dan Pemerintah Daerah di NTT yang terkena dampak dari petaka tumpahan minyak Montara 2009 di Laut timor. (Herman)