YOGYAKARTA- Pemerintah perlu memberikan edukasi terkait kesadaran konsumen agar memahami benar, bahan makanan yang dikemas aman untuk dikonsumsi. Selama ini, konsumen di Indonesia masih mengabaikan isi dan bahan pangan dalam produk dagangan kemasan yang dijual bebas.
“Saatnya pemerintah melakukan edukasi publik. Rakyat harus diberi tahu soal apa itu susu kental manis. Ini masalah persepsi akibat kekuatan iklan. Itu bukan produk susu tapi kandungan bahan gula yang paling tinggi,” kata Wasingatu Zakiyah, ibu rumah tangga di Yogyakarta, Kamis (5/7).
Mantan Direktur IDEA Yogyakarta ini menambahkan dengan adanya pernyataan resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bahwa produk susu kental manis tak mengandung susu seperti disampaikan oleh Kepala BPOM Penny Lukito, maka pemerintah harus segera bergerak sosialisasikan kebijakan ini.
Seperti diketahui, lewat surat edaran tentang label dan iklan pada produk susu kentan dan analognya pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis.
Wasingatu Zakiyah menambahkan publik selama ini jelas ditipu oleh produsen susu kental manis (SKM), sebab produk diiklankan, susunya didepan.
“Mestinya ditarik ke belakang juga kebijakan ini. Kita bisa bersama lakukan gugatan public. Mari semua yang makan dan merasa dibohongi, produsen ya harus kita gugat bersama-sama. Termasuk kebijakan pembiaran ijin edar selama ini, harus ada yang bertanggung jawab. Ini seharusnya bisa digugat,” kata Wasingatu Zakiyah yang kini juga masih memiliki balita.
Diakuinya, untuk anaknya,–tidak memilih produk bukan susu tapi dijual sebagai susu ini. Meski di pasaran produk diperkenalkan sebagai produk kesehatan. Padahal justru dampak kesehatan buruk, karena gula tinggi dan berlanjut ke diabetes dan sebagainya, tidak tercantum di label.
“BPOM akhirnya ingatkan bahwa produk ini bisa menimbulkan bahaya ini jika konsumsi berlebi. Yang jelas info bahan apa, bahkan dipersepsikan menyehatkan untuk balita, ini yang harus kita gugat bersama,” katanya.
Nurhadi Sucahyo, warga Sleman menambahkan dirinya menyesalkan kebijakan pemerintah terkait produk SKM baru dirilis saat ini. Sementara sudah cukup lama publik dibohongi lewat iklan. Bahkan dalam kegiatan Posyandu juga mencantumkan pemberian makanan tambahan.
“Kalau kita beli bubur kacang ijo dalam menu burjo ada campuran disebut pake susu, tersedia di pasaran dan dikenalkan sebagai susu kental manis. Konsumen sudah dirugikan, harus ada yang bertanggung jawab. Negara wajib tanggung jawab, urusan begini,” kata Nurhadi Sucahyo.
Perlindungan konsumen, disebutkan memiliki Undang-undang Konsumen. Jika ada kebijakan untuk pelarangan produk ini, disebutkan sebagai langkah maju. Hanya demi rasa keadilan, publik yang telah dirugikan dan dulu masyarakat ditipu dengan bahasa susu, ada campuran susu tapi lebih creamer, yang terlalu banyak komposisi gula harus ada gugatan publik bersama.
Jika merujuk Undang-Undang Konsumen, publik bisa menuntut sebab di dalam komposisi di dalam makanan itu apa saja, apakah aman dikonsumsi apa efek sampingnya. Saat publik terpapar iklan yang kemudian menyesatkan itu bahan makanan apa saja di dalam kemasan, , maka dengan Undang-Undang Konsumen bisa jadi pintu masuk untuk menggugat produsen.
“Ini soal masyarakat yang terlanjur memahami produk kemasan makanan dengan informasi yang salah, seluruh stake holder terkait harus bergerak cepat dan responsif terkait masalah ini,” kata Wasingatu Zakiyah.
Pengumuman BPOM
Kepada Bergelora.com dilaporkan sebelumnya, setelah bertahun-tahun terbiasa dikonsumsi oleh masyarakat yang menganggapnya sebagai ‘susu’, susu kental manis akhirnya secara resmi dinyatakan tidak mengandung susu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, susu kental manis hanya mengandung protein (Nx6,38) 6,5% dan lemak susu minimal 8%. Tanpa ada kandungan padatan susu sama sekali.
Tanpa padatan susu sama sekali, susu kental manis telah berhasil “menipu” masyarakat yang justru sering menyajikannya untuk anak, sebagai alternatif dari susu bubuk yang memiliki harga lebih mahal.
Melalui Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:
a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Berbahaya
Selain “menipu”, susu kental manis juga dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Mengkonsumsi SKM secara berlebihan akan meningkatkan risiko diabetes dan obesitas pada anak-anak. Hal ini disebabkan karena kadar gula tinggi di minuman SKM.
“Sebagai sumber energi iya, tetapi sangat tidak baik apabila energi anak bersumber dari gula,” kata Dr.Rita Ramayulis, DCN, M.Kes, seorang dosen Gizi Poltekkes Kementerian Kesehatan Jakarta, kepada media, Minggu (6/5).
“Tubuh punya toleransi tertentu dan penelitian menjelaskan, konsumsi gula lebih dari 10% energi total akan berisiko penurunan sensitivitas insulin yang kemudian memicu hiperglikemia (kadar gula darah lebih tinggi dari batas normal) dan memicu risiko diabetes,” tambah Rita.
“Tubuh punya toleransi tertentu dan penelitian menjelaskan, konsumsi gula lebih dari 10% energi total akan berisiko penurunan sensitivitas insulin yang kemudian memicu hiperglikemia (kadar gula darah lebih tinggi dari batas normal) dan memicu risiko diabetes,” tambah Rita.
Indonesia saat ini berada di urutan ke-4 di dunia yang penduduknya paling banyak terkena diabetes, kata Rita.
Pada piramida gizi seimbang, susu masuk dalam kelompok bahan makanan sumber protein. Kandungan 8 gram protein setara dengan satu porsi telur, daging, ikan dan tempe.
“Harusnya susu itu bisa memberi protein lebih kurang 8 gram, kalsium sekitar 250 gram. Dan gula yang boleh untuk anak menurut piramida gizi seimbang sekitar satu sampai 2 sendok makan atau setara dengan 26 gram,” kata Rita.
“Jika kemudian seorang anak minum susu dari susu kental manis sebanyak dua gelas per hari, seperti anjuran gizi seimbang, maka asupan gulanya sangat melebihi dari pembagian makan sehari yang seimbang untuk anak, ini saya sayangkan sekali,” kata Rita.
Selain diabetes dan obesitas, asupan gula secara berlebihan akan merusak gigi pada anak-anak.
“Anak-anak yang suka konsumsi gula tinggi dalam bentuk susu dan tidak langsung membersihkannya, maka akan memicu caries dentis (gigi karies). Penelitian tentang ini sudah banyak di jurnal kedokteran,” katanya. (Much Fatchurochman)