Rabu, 19 Februari 2025

Ngeri! Denda BPJS Bisa Capai Rp 30 Juta

JAKARTA- Sistem pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  mandiri mulai September 2016 menegaskan satu nomor virtual account berlaku untuk satu keluarga sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga. Bila ada anggota keluarga menunggak, maka keluarga akan terkena dampaknya. Ini bukti bahwa pemerintah dan negara atas nama Undang-Undang No 40/2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang No 24/2011 Tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS),– telah membiarkan BPJS merampok rakyatnya lewat iuran wajib. Hal ini ditegaskan oleh Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Tutut Herlina kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (18/10)

“Untuk itu peserta diwajibkan membayar BPJS, karena tagihan BPJS dan denda tetap berjalan mesti kartu BPJS tidak aktif. Jadi jangan kaget kalau cek tagihan bisa sampai jutaan. Digunakan atau tidak BPJS, tetap wajib bayar,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa BPJS menetapkan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan. Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 

“Tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan syarat melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada. Hebatkan perampokan atas nama undang-undang ini,” katanya. 

Ia menjelaskan bahwa Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia.

“Sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta hanya busa berhenti ketika data kematian atau meninggalnya peserta BPJS dilaporan dan masuk data base BPJS,” katanya. 

Tutut Herlina juga mengingatkan bahwa sanksi bagi yang tidak memiliki BPJS tidak akan mendapat layanan publik. Lihat Peraturan Presiden No 86 Tahun 2013 Pasal 9. Layanan publik di maksud meliputi SIM (Surat Ijin Mengemudi). STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Sertifikat tanah, Paspor dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

“Sanksi akan segera berlaku per 1 Januari 2019. Terima kasih untuk semua pihak yang telah memperjuangkan UU SJSN dan UU BPJS. Rakyat selalu akan mengingat peran anda ikut serta mengesahkan undang-undang yang menghisap dan menindas rakyat,” tegasnya.

Tutut Herlina mengingatkan bahwa pengesahan kedua undang-undang itu didukung oleh seluruh anggota DPR, partai politik, serikat-serikat buruh, lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis, intelektual dan akademisi kampus.

“Mereka semualah yang harus bertanggung jawab atas penderitaan rakyat akibat iuran BPJS dan runtuhnya sistim kesehatan nasional saat ini dan nanti. Jangan sembunyi dan cuci tangan nanti kalau rakyat menuntut ya,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru