Selasa, 11 Februari 2025

Nursyahbani: Korban Kejahatan HAM 1965 Masih Diburu dan Diintimidasi !

JAKARTA- Penyelesaian masalah kejahatan HAM (Hak Asazi Manusia) masa lalu khususnya kejahatan HAM berat 1965-1966 didalam negeri masih menempuh jalan berliku.  Atas nama kekuasaan itu pula, para korban kejahatan berat 1965 itu  tetap diburu, di persekusi, dihinakan dan para pendampingnya diintimidasi dan dilabel dengan macam-macam tuduhan. Hal ini disampaikan Koordinator International People’s Tribunal (IPT) 1965, Nursyahbani Katjasungkana kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (29/8)

“Meskipun hukum untuk menyelesaian  masalah ini cukup tersedia namun ternyata pemerintah seperti enggan untuk menyelesaikannya baik melalui jalur yudicial maupun non yudicial,” jelasnya.

Menurutnya kalau memang pemerintah Joko Widodo masih enggan untuk menyelesaikan persoalan 1965 baik secara yudicial maupun non yudicial, maka sudah sepatutnya korban dan keluarga korban bersama pendamping mencari keadilan di dunia internasional.

“Tidak ada yang bisa melarang seseorang mencari keadilan. Kalau hukum didalam negeri tidak berfungsi, siapapun berhak mencari keadilan di dunia internasional. Dan kami sedang mengupayakan kasus 1965 ini ditangani PBB. Para korban sudah berusia tua, dan negara menterlantarkan status sipil mereka yang dizolimi oleh rezim-rezim sebelumnya. Apa bedanya rezim sebelumnya,” ujarnya.

Disini kita bisa memaknai ucapan almarhum Suadi Tasrif itu dengan arti yang  lain : jika hukum tak ditegakkan maka yang ada hanya kekuasaan. Atas nama kekuasaan itu pula, para korban kejahatan berat 1965 itu  tetap diburu, di persekusi, dihinakan dan para pendampingnya diintimidasi dan dilabel dengan macam-macam tuduhan.  Tapi kami  menolak bungkam.

Sebelumnya, Nursyahbani Katjasungkana dalam pidato penerimaan Suardi Tastif Award yang diberikan oleh AJI (Aliansi Jurnalis Independen) kepada IPT 1965 menegaskan bahwa semua pihak harusnya terlibat dalam mengupayakan penuntasan kasus 1965. Dibawah ini adalah pidato lengkap Nursyahbani Katjasungkana:

Yang terhormat  Pengurus Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), para juri dan hadirin sekalian.

Pertama-tama saya atas nama Koordinator Komite Penyelenggara IPT 1965 menyampaikan terimakasih yang tak terhingga atas Suardi Tasrif Award yang diberikan kepada Komite Penyelenggara IPT 1965. Penghargaan ini sungguh bermakna bagi kami, khususnya bagi para korban dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan  IPT 1965 dan advokasi lanjutannya dalam rangka untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan serta rehabilitadi bagi korban agar peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida 1965-1966 itu tidak terulang lagi.

Kedua, saya mohon maaf karena saya tak dapat hadir dalam acara yang sangat penting bagi perjuangan kami dan para korban kejahatan berat HAM tersebut. Namun karena saya merasa bahwa sesungguhnya para korbanlah yang paling berhak mendapatkan penghargaan, maka tidak salah jika dalam kesempatan ini sdr. Bonnie Setiawan sebagai koordinator Forum  65, mewakili IPT 1965 dalam menerima penghargaan tsb.

Bagi saya pribadi, yang mengenal almarhum Suardi Tasrif pada tahun 1980  baik sebagai pendiri LBH Jakarta maupun  sebagai  Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, penghargaan ini bermakna sangat luar biasa mengingat nilai-nilai kejuangan yang beliau tanamkan kepada kami untuk terus memperjuangkan hak-hak kaum miskin yang tertindas secara politik, sosial dan ekonomi . Ucapannya yang selalu terngiang  bahwa hukum yang tidak adil bukanlah hukum,  memberi energi yang tak habis-habisnya untuk terus menegakkan keadilan dan kebenaran serta menciptakan sistim hukum yang adil  bagi semua orang khususnya bagi si miskin.  Ucapan beliau tepat sekali jika kita lihat pada konteks penyelesaian masalah kejahatan HAM masa lalu khususnya kejahatan HAM berat 1965-1966.  Saya katakan tepat karena meskipun hukum untuk menyelesaian  masalah ini cukup tersedia namun ternyata pemerintah seperti enggan untuk menyelesaikannya baik melalui jalur yudicial maupun non yudicial.  Disini kita bisa memaknai ucapan almarhum Suadi Tasrif itu dengan arti yang  lain : jika hukum tak ditegakkan maka yang ada hanya kekuasaan. Atas nama kekuasaan itu pula, para korban kejahatan berat 1965 itu  tetap diburu, di persekusi, dihinakan dan para pendampingnya diintimidasi dan di label dengan macam-macam tuduhan.  Tapi kami  menolak bungkam.

Karena itu, kami menerima penghargaan Suardi tasrif Award ini dengan sangat   bangga bercampur haru yang dalam. Karena ternyata jalan sunyi tapi terjal  dan penuh onak dan duri yang kami tempuh, dalam rangka memperdengarkan suara korban di tingkat nasional maupun internasional, akhirnya mendapat rekognisi, pengakuan dan penghargaan dari  dalam negeri sendiri dan diberikan oleh sebuah perkumpulan jurnalis yang selama ini dikenal gigih dalam mengungkap kebenaran dan ikut memperjuangkan penegakan hak asasi manusia  di Indonesia.

Penyelenggaraan IPT 1965 tersebut hanya bisa terlaksana, pertama-tama karena mandat yang kami terima dari para korban baik yang berstatus eksil di beberapa Negara Eropa maupun di Indonesia sendiri ; selanjutnya tentunya adalah kerja bareng  yang tanpa lelah dan konstruktif dalam spirit kebersamaan yang kuat dari  para advokad, pegiat HAM dan para peneliti serta  jurnalis  baik dari Indonesia maupun dari luar negeri.

Kepada mereka semualah penghargaan  ini dipersembahkan.

Sekali lagi terimakasih atas perhatian yang diberikan.

Salam,

Nursyahbani Katjasungkana

Koordinator Komite Penyelenggara IPT 1965

Hasil sidang IPT 1965 di  Den Haq, Belanda pada tahun lalu sedang dibahas di Perserikatan Bangsa Bangsa  (PBB) untuk ditindak lanjuti ke International Crime Court (ICC) di Den Haq, Belanda dalam waktu dekat. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru