JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar markas judi online slot Higgs Domino hingga Royal Dream dengan omzet mencapai Rp 30 miliar di Depok, Jawa Barat. Pemilik markas judi online itu adalah seorang pria inisial EP (40).
“Saudara EP adalah pemilik dari usaha jual belin koin slot online Higgs Domino dan Royal Dream,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Polisi menggerebek markas judi online itu pada Kamis (25/4). Tiga tersangka lainnya pria yakni BYP (37), DA (24), dan TA (41). Mereka melakukan bisnis jual beli koin dengan cara promosi melalui media sosial YouTube untuk menarik pembeli koin dan para pemain game slot online.
Polda Metro Jaya membongkar markas judi online slot Higgs Domino hingga Royal Dream dengan omzet mencapai Rp 30 miliar di Depok, Jawa Barat. Pemilik markas judi online itu adalah seorang pria inisial EP (40).
“Dalam melakukan kegiatan live streaming maupun jual beli koin slot online Saudara EP dibantu oleh 3 (tiga) orang karyawannya, yaitu Saudara BYP, Saudara DA dan Saudara TA, yang dibayar Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per jam,” ujar Ade.
Peran Masing-masing
EP berperan sebagai pengelola atau pemilik dari akun channel YouTube dengan username Bos Zaki @dzakki594 dan channel Dzakki Channel, yang memposting konten video permainan game online slot Higgs Domino dan Royal Dream.
BYP berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin game slot Higgs Domino dan Royal Dream.
DA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin game slot Higgs Domino dan Royal Dream.
TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin game slot Higgs Domino dan Royal Dream.
Dalam menjalankan judi online slot, EP menggunakan beberapa perangkat komputer serta handphone. Omzet dari kegiatan yang dilakukan EP dkk mulai dari Rp 300.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 per bulan.
“Kegiatan live streaming Slot online yang dilakukan oleh Saudara EP dkk sudah berjalan sejak tahun 2021 dan total omzet sekira Rp 30 miliar,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kominfo Gaet Interpol
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pemberantasan Judi Online (judol) akan mengajak interpol untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan kerja sama dengan interpol tersebut untuk memudahkan penanganan kasus lintas negara.
“Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain bekerja sama dengan polisi di negara lain,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/4).
Sebagaimana Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, Usman menyebut Satgas pemberantasan judol juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi online secara menyeluruh.
“Jadi itulah dibentuk satgas. Kalau tidak ada satgas mungkin bingung-bingung, siapa nih yang harus berkoordinasi dengan luar negeri. Tetapi, kalau ada kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itulah yang kita sebut dengan penanganan yang komprehensif,” tuturnya.
Menurut Usman, upaya melibatkan Interpol dilakukan usai temuan server judi online yang berada luar negeri.
Pada Oktober 2023, Kominfo menemukan server judol yang menyasar masyarakat Tanah Air yang berada di Filipina dan Kamboja. Dengan demikian, kerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri akan dapat memungkinkan pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi online.
“Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa menapis server di negara lain. Lewat kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kami sebut dengan penanganan komprehensif,” kata Usman.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.
Satgas nantinya akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Tugas Kementerian Kominfo tentu mengawasi ruang digital, kalau OJK soal rekeningnya, PPATK soal alirannya, kalau polisi menangkap, menyelidiki. Satgas akan melakukan upaya komprehensif, integral, dan holistik dalam menanggulangi perjudian online,” pungkas Usman. (Enrico N. Abdielli)