JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) terus melakukan pengembangan tambang bawah tanah jangka panjang, yakni Kucing Liar yang berada di distrik Grasberg, Papua Tengah.
Mengutip dari laporan kinerja kuartal I/2024 Freeport-McMoRan Inc. (FCX), deposit Kucing Liar diproyeksikan bakal menghasilkan lebih dari 7 miliar pound tembaga dan 6 juta ounce emas antara 2029 dan akhir 2041.
Untuk itu, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) selepas 2041 dinilai perlu untuk memperpanjang umur proyek ini. Adapun, tahap pengembangan pra-produksi Kucing Liar sudah dimulai pada 2022 dan diperkirakan akan berlanjut dalam jangka waktu sekitar 10 tahun.
“Penanaman modal diperkirakan rata-rata sekitar US$400 juta per tahun selama periode ini,” tulis laporan tersebut dikutip, Sabtu (27/4/2024).
Tambang ini diperkirakan dapat memproduksi sekitar 90.000 metrik ton bijih per hari saat sedang beroperasi secara penuh.
Sementara itu, secara tahunan, tambang Kucing Liar diperkirakan dapat memproduksi 560 juta pound tembaga dan 520.000 ounce emas. Hal tersebut akan memberikan keuntungan bagi PTFI berkelanjutan dalam jangka panjang dan skala besar.
“Dari pengalaman PTFI mengembangkan penambangan dalam tanah, Kucing Liar akan mendapatkan manfaat dari infrastruktur bersama yang substansial,” tulis laporan tersebut.
Tidak hanya itu, dalam pengembangan tambangnya, PTFI juga berencana untuk beralih menggunakan sumber energi dari gas alam cair dari yang sebelumnya memakai batu bara ke gas alam cair. Hal ini mengurangi emisi gas rumah kaca di kawasan pertambangan Grasberg. PTFI juga sedang merencanakan investasi pada fasilitas siklus gabungan berbahan bakar gas yang baru.
“Belanja modal untuk fasilitas baru, yang akan dikeluarkan selama 4 tahun ke depan, diperkirakan mencapai US$1 miliar yang mewakili biaya tambahan sebesar US$0,4 miliar dibandingkan dengan investasi yang telah direncanakan sebelumnya untuk memperbaharui unit-unit batu bara yang ada,” tulis laporan tersebut.
Rakyat Papua Dapat Apa?
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, selama ini dalam setiap proyek rakyat selalu dalam posisi dirugikan dan pemerintah mengabaikan. Untuk itu dimasa depan, dalam setiap proyek yang direncanakan dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun swasta, rakyat setempat harus ikut mengawasinya.
Terutama rakyat yang berasal dari desa dan komunitas terdekat dari wilayah proyek tersebut harus memastikan keamanan masyarakatnya dan lingkungan hidupnya jangan sampai merugikan apalagi membahayakan.
Selain itu masyarakat yang berasal dari desa dan komunitas tersebut harus memastikan keuntungan dari proyek tersebut. Masyarakat harus mendapatkan uang sewa dari tanah miliknya tanpa menjual tanah, mendapat kompensasi bila ada dampak kerugian, memastikan rekurtmen tenaga kerja dari orang setempat, mendapat share saham keuntungan yang jelas bagi setiap keluarga bila perusahaan sudah mendapatkan keuntungan.
Untuk itu seluruh rakyat dari wilayah terdekat proyek tersebut harus berkumpul dan bermusyawarah dalam Dewan Rakyat setempat untuk menentukan semua hal di atas kemudian disampaikan dalam rapat perencanaan proyek tersebut bersama perusahaan dan pemerintah. Dewan Rakyat setempat berhak untuk memveto (membatalkan) apabila proyek tersebut merugikan atau berbahaya bagi rakyat dan lingkungan hidup setempat.
Wakil-wakil rakyat yang dipilih masyarakat juga harus duduk di dalam struktur perusahaan ditingkatan pengawas untuk memastikan kepentingan rakyat dan ikut menjaga kepentingan proyek sebagai kepentingan bersama. Untuk itu.masyarakat juga ikut serta dalam.Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Semua persoalan dimusyawarahkan bersama antara wakil rakyat, perusahaan dan pemerintah.
Perintah Konstitusi dan Pancasila
Keterlibatan rakyat di atas dalam mengawasi berbagai proyek pembangunan dijamin dalam UUD’45 Pasal 33 yang berbunyi:
“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi:
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” (Web Warouw)