Kamis, 16 Juli 2026

ONGKOS POLITIK MAHAL..! Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat Secara Langsung

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6). MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.

MK dalam pertimbangannya menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang dapat merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.

Disebutkan bahwa Mahkamah Merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Adapun permohonan tersebut disampaikan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Selaku mahasiswa, mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi “Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis”.

Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam beberapa tahun terakhir.

Keempat mahasiswa menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Terkait hal itu, para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Para mahasiswa mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.

Ongkos Politik Mahal

Prabowo mempertimbangkan gagasan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia soal pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (Ist)

Kepada Bergelora dilapor, Presiden Prabowo Subianto mengatakan sedang mempertimbangkan gagasan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia soal pemilihan kepala daerah ( pilkada ) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ).

Usulan ini muncul menanggapi tingginya biaya politik Indonesia menerapkan pemilu secara langsung. Prabowo lalu menyoroti praktik ‘demokrasi perwakilan’ semacam ini juga diterapkan di sejumlah negara.

Kalau sudah sekali memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, ya kenapa enggak langsung aja pilih gubernurnya dan bupatinya? Selesai, ujar Prabowo saat berpidato di acara puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jumat (5/12) tahun lalu..

“Itu dilaksanakan oleh Malaysia, itu dilaksanakan oleh India, itu dilaksanakan oleh banyak negara. Inggris, Kanada, Australia, negara-negara terkaya di dunia pakai sistem politik yang murah,” sambungnya.

Prabowo juga menyarankan politik Indonesia harus bercirikan prinsip gotong royong setelah proses pemilu selesai.

“Sekali lagi saya sampaikan keyakinan saya, politik demokrasi Indonesia harus bercirikan: persaingan pada saat bersaing, begitu selesai bersaing, bersatu, kompak, gotong royong, kerja sama,” katanya.

Dalam acara yang sama, Bahlil juga menyuarakan hal yang sama. Ia berpendapat lebih baik kepala daerah dipilih melalui legislatif atau DPRD.

“Satu tahun lalu kami menyampaikan, keputusan pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro dan kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR atau DPRD tingkat dua. Biar tidak lagi pusing-pusing,” kata Bahlil.

Ia menekankan pentingnya Indonesia menemukan formula yang tepat untuk sistem demokrasinya. Demokrasi di Indonesia perlu dirancang agar dapat meminimalisasi ongkos politik.

“Demokrasi kita pun harus kita cari jalan terbaik sendiri. Yang disampaikan Partai Golkar berkali-kali, harus kita pertimbangkan yang baik-baik. Demokrasi harus mengurangi terlalu banyak permainan uang. Demokrasi harus kita bikin minimal ongkos politik. Supaya nanti politik kita jangan ditentukan hanya orang-orang berduit,” pungkas Bahlil. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles